Marx Consulting Group, Satu Layanan Lengkap Sisi Finansial dan Hukum

- Marx Consulting Group menyatukan sisi finansial dan hukum dalam satu alur yang jelas, fokus pada tiga divisi: Debt Restructuring, Raising Fund, dan M&A Advisory.
- Marx Andryan memiliki pengalaman puluhan tahun sebagai pengacara spesialis debt restructuring sebelum mendirikan Marx Consulting Group.
- Perusahaan ini bertujuan untuk membantu bisnis di Indonesia dan Asia dengan modal pengalaman menangani kasus besar dan jejaring komunikasi yang luas.
Jakarta, FORTUNE – Marx Consulting Group dibangun dari kebutuhan sederhana, yaitu menyatukan sisi finansial dan hukum dalam satu alur yang jelas. Marx Andryan dan Ferita Lie selaku Founder kerap kali menemukan pola berulang semacam ini di dunia bisnis.
Banyak perusahaan punya pengacara kuat dan konsultan keuangan berpengalaman, tapi keduanya sering berjalan terpisah. Saat masalah muncul, prosesnya lambat. Ada dokumen yang harus dipindah, ada hitungan yang harus dicek ulang, dan strategi harus ditata dari dua arah berbeda.
Marx Consulting Group berdiri sebagai holding dari tiga perusahaan, yaitu Law Firm Marx & Co., PT Marx Capital Asia, dan PT Marx Konsultan Asia. Layanan perusahaan fokus pada tiga divisi, yaitu Debt Restructuring, Raising Fund, dan M&A Advisory.
Ketiganya dirancang terhubung supaya klien bisa menyelesaikan persoalan hukum, hitungan bisnis, dan strategi finansial tanpa harus keluar-masuk konsultan lain. Model ini membuat keputusan lebih cepat, risiko lebih terkendali, dan proses lebih transparan. Dengan pengalaman, proses penyelesaian masalah menjadi semakin relevan dan bukan sekadar analisa berbasis teori.
“Karena bagaimanapun, korelasi atau benang merahnya tetap ke hukum. Sektor komersial, finansial, ataupun bisnis, tidak akan pernah bisa lepas dari hukum,” ujar Marx saat diwawancara pada November lalu.
Pengalaman seorang pengacara

Insight dan pendekatan untuk mendirikan Marx Consulting Group tidak datang dalam semalam. Marx sudah puluhan tahun berpengalaman menjadi seorang pengacara dan membuatnya menjadi spesialis dalam persoalan debt restructuring.
Ia memulai karier di firma-firma besar dan sempat menjadi Partner di Hotman Paris & Partners. Pada 2010, ia mendirikan Marx & Co. Law Firm dan kasus yang ditangani pun semakin kompleks. Marx sempat menjadi kuasa hukum kreditur dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk pada tahun 2018 silam dengan nilai tagihan lebih dari Rp800 miliar. Prosesnya panjang dan ditutup dengan restrukturisasi yang disepakati para kreditur.
Pada 2024, ia kembali masuk ke perkara besar lain, yaitu PKPU empat perusahaan media milik Aburizal Bakrie dengan nilai utang mencapai Rp8,79 triliun. Diskusi berlangsung hampir setahun sampai akhirnya tercapai kesepakatan restrukturisasi utang yang bisa diterima kedua belah pihak.
Dari banyaknya negosiasi dan analisa finansial, pola keterkaitan sisi hukum dan finansial terus berulang. Landasan ini yang menuntun Marx mendirikan layanan satu pintu, Marx Consulting Group.
Marx Consulting Group tahun depan menyiapkan langkah untuk membantu bisnis di Indonesia dan bahkan Asia. Perusahaan berangkat dari modal yang sudah dimiliki, yaitu pengalaman menangani kasus besar dan jejaring komunikasi yang luas.
“Next year, (2026) tahunnya kita harus take off. Sudah bukan harus pelan-pelan lagi. Target yang kita mau kejar adalah bagaimana membuat Marx Consulting Group semakin dikenal,” tutup Marx. (WEB)


















