Jakarta, FORTUNE - Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru, yaitu pedagang toko online akan kena pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi.
Sistem pelaporan dan pembayaran pajak yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh penjual, akan dilakukan secara otomatis oleh marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, TikTok Shop, dan lainnya.
“Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Kamis (26/6).