Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Ambil Alih 1.699 Ha Lahan Tambang Ilegal PT AKT di Kalteng

Pemerintah Ambil Alih 1.699 Ha Lahan Tambang Ilegal PT AKT di Kalteng
Satgas PKH meninjau lokasi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Pemerintah melalui Satgas PKH mengambil alih 1.699 hektar lahan tambang ilegal milik PT AKT di Murung Raya, Kalimantan Tengah, setelah izin operasinya dicabut sejak 2017.
  • Satgas PKH bersama aparat hukum menetapkan ST sebagai tersangka pemilik manfaat PT AKT dan perusahaan afiliasinya, menindaklanjuti hasil verifikasi indikasi tindak pidana pertambangan ilegal.
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen penegakan aturan sesuai Perpres No.5/2025 serta menargetkan penertiban 4,2 juta hektar tambang ilegal demi kemakmuran rakyat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih lahan seluas 1.699 hektar (ha) yang sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskan izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) telah PT AKT telah dicabut pada 2017. Namun perusahaan tersebut diduga masih terus beroperasi hingga kini tanpa dasar hukum.

"Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum. Karena itu proses yang ada kita jalankan dengan tetap memperhatikan prosedur," ungkap Bahlil di lokasi area tambang PT AKT, Murung Raya, Kalimantan Tengah, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (8/4).

Penyitaan lahan ini adalah tindak lanjut dari langkah hukum yang sudah dilakukan Satgas PKH sejak Januari 2026 yang lalu. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang menemukan indikasi tindak pidana, Satgas PKH kemudian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Pada 26 Maret, penyidik Jampidsus Kejaksaan menetapkan ST sebagai selaku tersangka beneficial owner, beserta seluruh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Satgas PKH dalam menegakkan aturan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sekaligus memastikan kawasan hutan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Bahlil kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku guna menghindari tindakan hukum. "Kita menghargai seluruh legal proses bisnis, tetapi juga harus tunduk pada ketentuan peraturan regulasi yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia agar celah kerawanan dalam pengelolaan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal dapat diakhiri sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33," ujar Bahlil.

Peninjauan itu dilakukan oleh Menteri ESDM Bahlil bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke lokasi penertiban tambang ilegal milik PT AKT. Pemerintah pun menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar pengelolaannya kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us

Latest in Business

See More