Pertamina Energy Terminal Melebur ke Subholding Downstream

- PT Pertamina menggabungkan PT Pertamina Energy Terminal ke PT Pertamina Patra Niaga efektif 1 September 2026 untuk memperkuat integrasi dan efisiensi bisnis hilir.
- Penggabungan ditandai penandatanganan akta oleh direksi kedua perusahaan serta perubahan anggaran dasar PPN di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta.
- Integrasi melanjutkan restrukturisasi hilir tahap pertama, dengan fokus optimalisasi rantai nilai, penekanan biaya, dan sinergi tanpa mengganggu pelayanan energi nasional.
Jakarta, FORTUNE — PT Pertamina (Persero) menggabungkan PT Pertamina Energy Terminal (PET) ke dalam PT Pertamina Patra Niaga (PPN) efektif mulai 1 September 2026, sebagai langkah konsolidasi memperkuat integrasi sekaligus meningkatkan efisiensi operasional bisnis hilir perusahaan.
Penggabungan lini bisnis Subholding Downstream Pertamina ini ditandai dengan penandatanganan akta penggabungan oleh Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra dan Direktur Utama Pertamina Energy Terminal Bayu Prostiyono di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (31/8).
Pada kesempatan yang sama, PPN juga menandatangani perubahan anggaran dasar perusahaan di hadapan notaris Jose Dima.
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya besar menyatukan rantai bisnis hilir yang sebelumnya tersebar pada sejumlah entitas ke dalam satu struktur terpadu.
“Apa yang kita tanda tangani hari ini adalah komitmen bersama untuk membangun bisnis hilir yang tidak hanya terintegrasi secara struktural, tetapi juga andal, kompetitif, dan berkeadilan,” kata Simon dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9).
Simon menjelaskan, pasca-integrasi ini Pertamina akan melanjutkan penataan proses bisnis dan organisasi pada subholding hilir. Penataan tersebut difokuskan mengoptimalkan rantai nilai, menekan biaya operasional, serta memperkuat sinergi antarentitas.
Meski demikian, ia menjamin seluruh proses transformasi tidak akan mengganggu pelayanan energi nasional.
“Di tengah arus transformasi yang kompleks dan menuntut, operasional bisnis hilir tidak boleh surut, bahkan satu detik pun,” kata Simon.
Ia meminta jajaran manajemen memastikan pembagian peran di lingkungan subholding hilir tetap jelas agar proses transisi berjalan lancar.
Penggabungan PET ke PPN ini merupakan kelanjutan dari Restrukturisasi Bisnis Hilir Tahap Pertama yang telah berlaku efektif sejak 1 Februari 2026. Pada tahap awal tersebut, Pertamina telah melebur PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) serta 10 special purpose vehicle (SPV) anak perusahaan PT Pertamina International Shipping (PIS) ke dalam PPN, sekaligus mengalihkan armada kapal captive milik PIS kepada PPN.




















