Jakarta, FORTUNE – Pemerintah belum lama ini menyetujui penutupan salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yakni PT PANN. Di luar itu, sudah ada daftar BUMN yang bangkrut lebih dulu, baik pada 2022 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Sebab, pemerintah telah membubarkan beberapa BUMN karena berbagai alasan. Mulai dari berhentinya kegiatan operasional, hingga tercekik utang yang bernilai triliunan. Tapi, ada pula BUMN yang mampu bertahan, tapi harus melakukan efisiensi besar-besaran.
Hal itu menafikan pandangan yang menganggap perusahaan pelat merah ‘aman’ dari ancaman pailit atau kebangkrutan. Sebab, risiko itu ada dan mengintai perusahaan manapun. Kuncinya ada pada pengelolaan pihak manajemen dalam menjaga pertumbuhan dan sirkulasi keuangan perusahaan.
Lantas, siapa saja perusahaan pelat merah yang termasuk dalam daftar BUMN yang bangkrut sampai tahun 2022? Berikut ulasannya, dikutip dari berbagai sumber.