Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi industri tekstil (unsplash/rio lecatempessy)

Intinya sih...

  • PT Sritex menghormati penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pailit.
  • Sritex memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah konsolidasi internal.
  • Pilihan PK dilakukan agar pekerja Sritex tetap dapat bekerja dan bertahan hidup di tengah situasi perekonomian sulit.

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi bersama dua anggota, Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu, (18/12).

Editorial Team

Tonton lebih seru di