Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Sritex Resmi Pailit Usai Kasasi Ditolak, Berutang Rp26 T

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan saat mengunjungi lokasi pabrik Sritex di kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dan bertemu dengan Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Senin (28/10). (Dok.Kemnaker)
Intinya sih...
- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Sritex terkait keputusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
- Presiden Prabowo Subianto sempat mengadakan rapat terbatas untuk membahas upaya penyelamatan Sritex agar tetap beroperasi.
- Sritex memiliki liabilitas atau utang sebesar 1,59 miliar dolar AS atau sekitar Rp26 triliun kepada beberapa bank dalam jangka panjang dan pendek.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Berkaitan dengan keputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang atas permohonan dari PT Indo Bharat Rayon.
Keputusan mengenai kasasi Sritex diumumkan pada hari Rabu (18/12) dengan Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1 adalah 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Editorial Team
EditorYogama Wisnu Oktyandito
EditorFaesal Mubarok
Follow Us