Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Berkaitan dengan keputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang atas permohonan dari PT Indo Bharat Rayon.
Keputusan mengenai kasasi Sritex diumumkan pada hari Rabu (18/12) dengan Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1 adalah 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Menurut informasi dari situs resmi Mahkamah Agung (MA), keputusan kasasi Sritex dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Hamdi. Saat ini, status pailit Sritex telah menjadi inkrah.
Lebih lanjut, MA menyatakan bahwa perkara tersebut telah diputus dan saat ini sedang dalam tahap minutasi oleh majelis.
"Amar putusan: tolak," bunyi putusan MA, dikutip Jumat (20/12).
Secara umum, sebuah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht (inkrah) tidak dapat dibatalkan dan harus dianggap sebagai kebenaran yang telah terbukti.