Apa Itu Restrukturisasi dan Restrukturisasi Kredit?

Jakarta, FORTUNE - Restrukturisasi adalah istilah yang sering didengar dalam dunia keuangan, khususnya perbankan. Apa itu restrukturisasi?
Restrukturisasi digunakan untuk melakukan perbaikan yang tujuan akhirnya adalah memperbaiki kinerja sebuah usaha yang dijalankan, baik perorangan maupun perusahaan.
Salah satu restrukturisasi paling umum adalah restrukturisasi kredit. Ini lazimnya berkaitan dengan keringanan dari bank atau lembaga keuangan lainnya seperti leasing untuk debitur agar bisa melunasi utangnya.
Restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Apa itu restrukturisasi kredit?
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Dalam hal ini, restrukturisasi kredit memberikan alternatif yang lebih murah daripada kebangkrutan ketika debitur berada dalam gejolak keuangan. Dengan demikian, dapat menguntungkan baik peminjam maupun pemberi pinjaman.
Pengertian restrukturisasi bukan penghapusan utang, tapi memberikan keringanan untuk membayar cicilan utang. Jadi utang debitur tetap masih ada.
Sementara cicilan pinjaman tetap harus dibayar, tapi diberikan keringanan berdasarkan penilaian dan kesepakatan bersama antara debitur dengan bank atau lembaga keuangan lain.