FINANCE

Mengenal Pajak Restoran, Tarif dan Serba-Serbinya

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan.

Mengenal Pajak Restoran, Tarif dan Serba-SerbinyaUbud Food Festival di Bali/Dok. Panitia Ubud Food Festival
07 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara, dan restoran adalah salah satu sumbernya. Bila kita memiliki rencana untuk membangun sebuah usaha restoran, kafe, atau sejenisnya, maka kita perlu memahami lebih dulu komponen apa saja yang menjadi tanggung pemilik usaha. 

Menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Sementara, berdasarkan definisinya, fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang wajib menerapkan pajak restoran, antara lain adalah rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, termasuk katering.

Dari sekian banyak cakupan pajak restoran, ketentuan tiap objek pajak memiliki besaran berbeda-beda. Baik dari besaran tarif, maupun tata cara pemungutan dan pelaporan pajaknya. Untuk memahami pajak restoran lebih lanjut, Fortune Indonesia coba merangkumnya dari beberapa situs perpajakan.

Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Restoran

Ilustrasi kuliner khas Bali. Shutterstock/Space_Cat

Sebelum membahas lebih jauh lagi, kita perlu mengetahui hal-hal mendasar yang terkait pajak restoran. Misalnya, objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran tersebut. Pelayanan ini meliputi Pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Dengan demikian, pelayanan restoran yang menjadi satu pengelolaan dengan hotel, serta restoran yang nilainya tidak lebih dari Rp200 juta per tahun tak termasuk objek pajak.

Sementara, subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/ atau minuman dari restoran. Seddangkan, wajib pajak restoran sendiri adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

Beda PPN dan PB1

Ilustrasi barista sedang meracik minuman di kedai kopi. Shutterstock/Mallika Home Studio

Related Topics