Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Jakarta,FORTUNE - Pemerintah Indonesia terus fokus meningkatkan penyaluran ekspor nasional. Hal tersebut diwujudkan melalui skema pembiayaan terhadap para eksportir nasional. 

Salah satu fasilitas pembiayaan yang bisa dirasakan oleh eksportir ialah skema Penugasan Khusus Ekspor (PKE) yang diamanahkan Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

“Dukungan kami untuk meningkatkan nilai ekspor baik dari sisi volume maupun tujuan," kata Direktur Pelaksana II Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Maqin U. Norhadi  melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa (7/12). 

Nantinya LPEI menyediakan pembiayaan, penjaminan dan/atau asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersial. Pembiayaan ini juga harus sejalan dengan tujuan Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional.
 

Syarat dan kriteria penerima pembiayaan

Untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan skema PKE, pelaku usaha harus memperhatikan beberapa kriteria yang masuk dalam kategori transaksi/proyek yang secara komersil sulit dilaksanakan atau dianggap perlu oleh Pemerintah. 

Pada kriteria pertama, Pemerintah membidik pelaku Ekspor yang sulit untuk mendapatkan Pembiayaan Ekspor dari Perbankan dan/atau lembaga keuangan. Selain itu diharapkan produk ekspor bisa mningkatkan dan mengembangkan potensi ekspor jangka panjang. 

Untuk syaratnya sendiri, komoditas ekspor yang akan didanai juga harus termasuk kategori non-tradisional. Dan negara tujuan ekspor termasuk kategori non-tradisional. 

Dan terakhir, pelaku ekspor juga diharapkan bisa meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

LPEI dorong perluasan ekspor ke Afrika hingga Timur Tengah

Editorial Team

Tonton lebih seru di