Jakarta, FORTUNE – Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin penting, baik untuk individu maupun badan usaha. NPWP tidak hanya berfungsi sebagai identitas pajak, tetapi juga sebagai syarat dalam berbagai layanan administrasi, mulai dari perbankan, kredit, hingga pekerjaan.
Mulai tahun 2025, pemerintah resmi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP. Artinya, NIK pada KTP Anda juga berlaku sebagai NPWP. Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tetap perlu melakukan pendaftaran agar data perpajakan Anda terdaftar di sistem DJP.
Artikel ini akan membahas syarat, cara daftar NPWP online, dan cara daftar NPWP offline di kantor pajak secara lengkap.