FINANCE

Somasi Kartu Kredit: Surat Peringatan kepada Debitur, Selengkapnya!

Penting untuk diketahui debitur

Somasi Kartu Kredit: Surat Peringatan kepada Debitur, Selengkapnya!Ilustrasi kartu kredit (pexels/anna shvets)
24 April 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Kredit merupakan salah satu produk perbankan yang cukup diminati nasabah. Anda bisa meminjam sejumlah uang kepada kreditur atau perbankan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan syarat yang berlaku.

Dengan terdaftar sebagai debitur, Anda tentu harus siap akan pembayaran tagihan sesuai perjanjian.

Ketika Anda sebagai debitur tidak membayar tagihan dalam waktu tertentu, pihak kreditur berhak memberikan teguran. Somasi Kartu Kredit adalah salah satu cara yang dilakukan kreditur untuk memperingatkan adanya tunggakan. Tuntutan tersebut juga bisa naik ke pengadilan perdata.

Agar Anda tidak kebingungan akan somasi, berikut informasi mengenai pengertian hingga cara mengatasinya di bawah ini.

Pengertian somasi kartu kredit

Setiap transaksi perbankan pasti dilakukan dengan kesepakatan yang jelas antara dua pihak berkepentingan. Hal tersebut juga berlaku pada transaksi utang piutang pada produk kredit.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua pihak akan melakukan kewajibannya masing-masing sesuai yang tertulis di sana. Artinya, kesepakatan menjadi dasar atau bukti ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya untuk melayangkan gugatan.

Somasi kartu kredit adalah teguran berupa surat peringatan yang dilayangkan pada debitur agar melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kelalain yang disampaikan oleh kreditur.

Teguran yang diberikan sudah memuat prestasi atau kewajiban yang harus ditunaikan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. 

Dalam konteks ini, pihak kreditur atau perbankan sebagai penggugat dan kreditur atau nasabah menjadi yang tergugat. Somasi juga bisa dilakukan secara individu atau kolektif yang dilakukan bersama kuasa hukum atau pihak yang dirugikan secara langsung.

Dasar hukum somasi

Somasi ini juga sudah diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1238 yang berisi bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Maka dari itu, somasi kartu kredit adalah akta lalai karena debitur dinyatakan lalai dan melakukan wanprestasi atau ingkar janji dari perjanjian yang sudah disepakati.

Related Topics