FINANCE

Cara Menjadi Agen BRILink Ini Syarat, Risiko, dan Keuntungannya

Cara jadi agen BRILink dan persyaratannya cukup mudah.

Cara Menjadi Agen BRILink Ini Syarat, Risiko, dan KeuntungannyaIlustrasi menjadi Agen BRILink/Dok. brilink.bri.co.id
04 January 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Cara menjadi agen BRILink cukup mudah. Selain itu, para agen juga berpeluang mendapatkan keuntungan dengan menjadi agen BRILink.

Mengutip laman resmi BRI, BRILink merupakan perluasan layanan BRI di mana BRI menjalin kerja sama dengan nasabah BRI sebagai Agen yang dapat melayani transaksi Perbankan bagi masyarakat secara real time online menggunakan fitur EDC miniATM BRI dengan konsep sharing fee.

Ada dua produk dan layanan BRILink, yakni Lakupandai dan Mini ATM BRI. Lakupandai adalah kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor. Adapun Mini ATM BRI, yakni Electronic Data Capture (EDC) yang digunakan untuk melakukan transaksi keuangan non tunai sebagaimana halnya transaksi keuangan nontunai yang disediakan ATM.

Bagi Anda yang ingin mengetahui cara jadi agen BRI Link dan syaratnya, berikut ulasan selengkapnya. 

Syarat jadi agen BRILink

Mengutip brilink.bri.co.id, cara menjadi agen BRILink bisa diajukan oleh nasabah perorangan atau badan usaha. Syarat jadi agen BRI Link terbagi menjadi dua, yakni syarat umum dan syarat dokumen.

Syarat Umum

  • Memiliki lokasi usaha / tempat tinggal tetap.
  • Memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau memiliki kegiatan tetap (pegawai tetap) minimal 2 tahun.
  • Untuk calon agen dari kegiatan usaha harus memiliki dokumen legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa).
  • Untuk calon agen BRILink dari pegawai harus melampirkan Copy SK pengangkatan pegawai tetap.
  • Khusus pensiunan BRI, harus melampirkan dokumen surat PHK normal berakhirnya masa bakti / Pensiun yang mendapatkan manfaat bulanan dan dilengkapi dengan bukti penerimaan manfaat pensiun bulanan.
  • Tidak menjadi agen bank lain penyelenggara Laku Pandai.
  • Memiliki rekening simpanan menggunakan kartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp3 juta dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen BRILink.
  • Memiliki rekening pinjaman di Bank BRI (tanpa harus menyetor uang jaminan) dengan kolektibilitas lancar selama 6 bulan terakhir.

Syarat Dokumen

  • Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW
  • SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha)
  • Akta Pendirian (untuk agen berbadan usaha)
  • Izin Usaha lainnya
  • KTP Pemilik/pengurus
  • NPWP pemilik (untuk badan usaha)
  • Buku Tabungan/Rekening Koran
  • Formulir pengajuan Agen BRI Link
  • Perjanjian kerja sama BRI Link

Tahapan cara menjadi agen BRILink

Syarat dan cara menjadi agen BRILink cukup mudah. Berikut panduan dan prosedur yang bisa Anda lakukan untuk menjadi agen BRILink:

  1. Siapkan dokumen identitas. Untuk nasabah perorangan ataupun badan usaha dapat menyiapkan dokumen berupa KTP dan NPWP.
  2. Khusus bagi nasabah badan usaha perlu menyerahkan dokumen legalitas usaha seperti surat keterangan usaha dari RT/RW atau surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin tempat usaha (SITU), tanda daftar perusahaan (TDp), akta pendirian, atau surat izin usaha lain yang sah.
  3. Menyiapkan rekening tabungan BRI atau rekening koran dan salinannya. Apabila belum menjadi nasabah BRI, Anda wajib membuka rekening BRI terlebih dahulu.
  4. Datang ke unit cabang BRI terdekat kemudian mengisi formulir pengajuan Agen BRILink dan perjanjian kerja sama Agen BRILink. Kemudian dilanjutkan mengajukan kelengkapan dokumen.
  5. Setelah pengajuan di setujui, nantinya ada petugas Agen BRILink (PAB) yang membantu proses administrasi dan melakukan instalasi aplikasi BRILink mobile dan mengirimkan mesin EDC.
  6. Proses selesai dan Anda sudah menjadi bisa agen BRILink dan siap melayani nasabah BRI.

Related Topics