FINANCE

Perbarindo Minta OJK Tunda Ketentuan SAK EP untuk BPR

Perlu kesiapan dari BPR.

Perbarindo Minta OJK Tunda Ketentuan SAK EP untuk BPRProses Likuidasi BPR Bagong Inti Marga di Banyuwangi/Dok LPS
18 January 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Ketua Umum DPP Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), Teddy Alamsyah, mengatakan pihaknya telah menyampaikan penundaan penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) dalam peLaporan Keuangan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penundaan itu terjadi karena perlunya perubahan core banking system (CBS). Sebab, dalam ketentuan baru, hal tersebut tidak mungkin dilakukan secara manual.

“Yang kedua, secara sosialisasi dan kesepahaman baik internal OJK dan juga BPR itu belum sepenuhnya dimengerti,” kata dia lewat pernyataan resmi, Kamis (18/1).

Pada 30 Juni 2021, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang merupakan hasil adopsi dari IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia.

SAK EP akan menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) dan berlaku efektif 1 Januari 2025. Penerapan dini diperkenankan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022.

Selain itu, Teddy mengatakan pedoman akuntansi (PA) BPR sampai saat ini belum siap. Menurutnya, perlu dilakukan stress test sebelum mengimplementasikan ketentuan baru tersebut.

“Tetapi teman-teman ini kan mengantisipasi. Ini mulai dilakukan uji coba atau stress test. Hari ini merupakan bagian teman-teman memahami, mengerti, dampak dan konsekuensi yang muncul,” ujarnya.

BPR DKI siap melaksanakan ketentuan baru ini

Sementara itu, Ketua DPD Perbarindo DKI Jaya & Sekitarnya, Henry Palthy, mengatakan BPR yang masuk ke dalam wilayah kerjanya siap menerapkan SAK EP.

“Mau enggak mau harus siap. Nanti 2025 saat SAK EP diberlakukan itu akan mempengaruhi kemampuan BPR dalam mengelola keuangannya, salah satunya laba,” katanya.

Ia meyakini, regulasi yang muncul bukan untuk mempersulit, tetapi untuk mempersiapkan BPR menjadi jauh lebih baik ke depannya.

“Dari sisi regulasi harus berjalan 2025, sampai saat ini belum ada wacana penundaan,” katanya.

Perlu adanya pelatihan bagi SDM

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen, menjelaskan tantangan implementasi SAK EP terletak pada sumber daya manusia (SDM), “terutama kompetensi pegawai BPR bagian akuntansi dan teknologi sistem informasi,” ujarnya.

Dalam hal core banking system, menurut Roberto, yang menjadi tantangan saat ini adalah proses bisnis yang belum sepenuhnya terotomatisasi. Ada juga perbedaan kapasitas BPR dalam ketersediaan data.

Masa persiapan penerapan SAK EP ini telah dimulai sejak awal 2023 sampai Juni 2023, yang telah dilanjutkan juga dengan melakukan gap analysis untuk mengetahui kesenjangan antar BPR dalam menerapkan ketentuan baru tersebut. 

Tahapan lanjutannya, kata Roberto, akan dilakukan analisis akhir dan finalisasi dalam hal prosedur hingga Juni 2024.

“Memang perlu diuji coba di masing-masing BPR, sambil secara paralel mulai diimplementasi penuh pada 2025 nanti,” katanya.

Related Topics