FINANCE

Pajak Fasilitas Kantor Akan Dipungut Semester II-2023

Pengecualian PPh natura akan diatur lebih lanjut dalam PMK.

Pajak Fasilitas Kantor Akan Dipungut Semester II-2023Dirjen Pajak, Suryo Utomo. (dok. Ditjen Pajak)
11 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan pemerintah akan mulai memungut pajak penghasilan (PPh) natura dan/atau kenikmatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai semester II-2023.

"Kami sampaikan ke masyarakat sekitar 3-6 bulan [sebelumnya], jadi lebih tenang dan mudah," ujarnya dalam media briefing, seperti dikutip Antara, Selasa (10/1).

Natura merupakan imbalan berupa barang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas fasilitas atau pelayanan. Keduanya akan dikenai pajak jika diberikan dalam konteks pekerjaan atau jasa serta diterima oleh pegawai atau pemberi jasa.

Suryo menjelaskan aturan turunan terkait pajak natura juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang antara lain mencakup pengecualian PPh natura dan/atau kenikmatan.

Dalam beleid tersebut, PPh atas natura atau kenikmatan terdiri dari lima objek, antara lain makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja dan disediakan untuk seluruh pegawai dengan batasan tertentu. 

Objek natura dan kenikmatan lainnya adalah barang atau fasilitas yang diberikan di daerah tertentu yakni tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga umum (melalui penetapan), yang harus disediakan oleh pemberi kerja sehubungan dengan keamanan, kesehatan dan/atau keselamatan bersumber dari APBN/D/Des, serta natura atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Pengecualian dari objek PPh natura

Selain PP, Suryo juga mengatakan aturan lebih lanjut mengenai pengecualian objek pajak natura yang lebih terperinci akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Pengecualian objek yang dimaksud yakni fasilitas makan atau minum meliputi makanan atau minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai serta reimbursement makanan atau minuman bagi pegawai dinas luar.  

Ada pula natura atau kenikmatan di daerah tertentu yang dikecualikan meliputi tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, serta olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif).

"Main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contoh saja. Semua nanti kami definisikan pelan-pelan," katanya.

Kemudian objek yang harus disediakan sehubungan dengan keamanan, kesehatan dan/atau keselamatan, seperti pakaian seragam seperti seragam satpam dan seragam pegawai produksi, peralatan keselamatan kerja, antar-jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya, serta natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin dan tes pendeteksi COVID-19) juga akan dikecualikan.

Jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari PPh natura yaitu bingkisan seperti bingkisan hari raya, peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti komputer, laptop, ponsel, dan penunjangnya (pulsa dan internet), pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja, serta fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif. 

Begitu pula dengan fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal) seperti mes, asrama, pondokan, serta fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.

Related Topics