Tangkal Praktik Ilegal, OJK Terapkan QR Code Pialang Asuransi Berizin

OJK menerapkan QR Code pada STTD pialang asuransi dan reasuransi berizin untuk memperkuat integritas industri serta meningkatkan perlindungan konsumen.
QR Code berfungsi sebagai alat verifikasi digital yang memudahkan pengecekan identitas dan status pendaftaran pialang secara cepat, mudah, dan real-time.
OJK menyederhanakan proses pendaftaran melalui sistem terintegrasi SPRINT.
Jakarta, FORTUNE β Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menarik garis tegas dalam pengawasan industri perasuransian. Lewat penyematan pemindai cepat atau QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD), wasit keuangan ini berupaya memagari konsumen sekaligus membersihkan perilaku para makelar risiko dari praktik-praktik sumir. Langkah ini menyasar pialang asuransi dan reasuransi berizin sebagai garda depan perlindungan risiko.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan inovasi digital ini bukan sekadar urusan estetika dokumen. Pendaftaran pialang ke OJK guna mendapatkan mandat digital tersebut dipandang sebagai instrumen pengubah budaya kerja di lapangan.
βAdanya pendaftaran ini diharapkan juga merubah perilaku di industri perasuransian, di mana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki,β kata Ogi melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (5/5).
Lebih dari sekadar alat verifikasi, QR Code ini berfungsi sebagai detektor real-time bagi status pendaftaran pialang. Kelincahan verifikasi ini dianggap penting mengingat posisi strategis pialang sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan proteksi masyarakat dengan kapasitas pasar yang ada.
Penguatan tata kelola pun menjadi semakin relevan seiring gemuknya populasi profesi ini. Hingga 31 Maret 2026, OJK mencatat barisan pialang asuransi mencapai 560 entitas, disusul 105 pialang reasuransi yang telah mengantongi STTD.
Di balik layar, revolusi administrasi pun terjadi. OJK menanggalkan metode manual yang lamban dan sistem yang terfragmentasi. Kini, seluruh orkestrasi pendaftaran ditarik ke dalam satu atap digital: Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi atau SPRINT.
Melalui skema end-to-end ini, otomatisasi penerbitan nomor STTD diharapkan mampu menjamin efisiensi serta memperkokoh basis data pengawasan nasional. Dengan sistem yang lebih ringkas, celah untuk bermain-main dalam proses bisnis pun kian tertutup rapat.
















