Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Pajak Kripto. Shutterstock/Wit Olszewski.

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis ketentuan baru pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (OP) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. 

Ini merupakan aturan turunan Undang-Undang nomor 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan di DPR pada Oktober lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, menjelaskan PP tersebut bertujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum, penyederhanaan, dan kemudahan administrasi perpajakan, serta pencegahan praktik penghindaran pajak.

“Dalam beleid ini, beberapa ketentuan bersifat meneruskan amanah Pasal 32C UU HPP untuk selanjutnya diatur di Peraturan Menteri Keuangan,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (27/12). 

Berikut detail penyesuaian PPh dalam beleid tersebut

Editorial Team

Tonton lebih seru di