Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasarraya Kuta (DL) pada Rabu, 23 September 2026, atau lima hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada 17 September 2026.
Hingga lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha, LPS telah menetapkan status penjaminan simpanan bagi 1.413 nasabah atau 69,13 persen dari total 2.044 nasabah BPR Pasarraya Kuta. Pada tahap pertama, LPS menyiapkan dana klaim penjaminan sebesar Rp17,73 miliar.
Pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri Kantor Cabang Kuta yang ditunjuk sebagai bank pembayar. Proses ini menjadi bagian dari mekanisme penanganan bank yang telah dicabut izin usahanya, sekaligus upaya LPS memastikan hak nasabah atas simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan dapat diproses.
Meski pembayaran tahap pertama telah dimulai, proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data simpanan nasabah BPR Pasarraya Kuta masih berlangsung. Tahapan tersebut dilakukan untuk menentukan rekening yang memenuhi kriteria layak bayar maupun yang tidak layak bayar sesuai ketentuan yang berlaku.
LPS akan menyelesaikan proses penetapan tersebut paling lambat 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha, atau sampai 26 Januari 2027. Nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap pertama akan diumumkan dalam penetapan berikutnya setelah proses verifikasi selesai.
Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti mengatakan lembaga tersebut berupaya mempercepat pembayaran dengan tetap memastikan setiap tahapan dilakukan secara tepat.
“Kami akan memastikan bahwa keberadaan LPS disini adalah dalam rangka memberikan kepastian, ketenangan, dan rasa aman bagi seluruh masyarakat yang menyimpan dananya di bank. Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk menjaga kepercayaan masyarakat, baik terhadap LPS maupun terhadap institusi perbankan pada umumnya, termasuk menyegerakan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan, agar nasabah bank dalam likuidasi dapat merasakan kemanfaatan LPS,” ujarnya.
