Jakarta, FORTUNE – BPJS Kesehatan memperluas kerja sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan merangkul 18 perusahaan asuransi swasta baru, Rabu (7/10). Penambahan ini menggenapkan total mitra pembiayaan BPJS Kesehatan menjadi 31 asuransi swasta guna memperkuat koordinasi manfaat dan efisiensi pembiayaan kesehatan nasional.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan penerapan skema KAPJ merupakan langkah strategis menciptakan ekosistem pembiayaan kesehatan lebih sehat, efisien, dan transparan. Melalui kolaborasi ini, masyarakat diharapkan mendapat akses layanan kesehatan berkualitas dengan mekanisme pembiayaan terkoordinasi.
”KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat," ujar Budi dalam keterangan resminya.
Pada kesempatan sama, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menyatakan penguatan koordinasi manfaat antara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan asuransi swasta ini berfokus pada peningkatan perlindungan peserta.
“Peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan," ujar Abdi.
Kerja sama KAPJ mencakup tiga ruang lingkup utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT), koordinasi sistem tagihan satu pintu, serta koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan.
Kerangka regulasi skema ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2023, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025.
Dalam pelaksanaannya, KAPJ menerapkan dua skema pelayanan:
Skema pertama: Peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan proporsional. BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan asuransi swasta menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG. Pada skema ini, peserta tidak dikenakan biaya tambahan (out of pocket) di luar ketentuan.
Skema kedua: Peserta mengakses rumah sakit jejaring asuransi swasta tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya ditanggung oleh asuransi sesuai manfaat polis, sementara BPJS Kesehatan tidak bertindak sebagai pembayar pelayanan kesehatan. Kendati demikian, koordinasi keaktifan kepesertaan JKN dan asuransi tetap dijalankan.
Dari sisi pengawasan industri, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, membeberkan bahwa dari 31 AKT mitra BPJS Kesehatan, sebanyak 25 perusahaan telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.
OJK menargetkan seluruh AKT dapat berpartisipasi penuh dalam KAPJ pada 2027.
Lis 31 Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) yang terdaftar dalam kerja sama KAPJ BPJS Kesehatan:
PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
PT Asuransi BRI Life
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)
PT Hanwha Life Insurance Indonesia
PT Asuransi Jiwa Sequis Life
PT AIA Financial
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)
PT Asuransi Sinar Mas
PT Bosowa Asuransi
PT Pertalife Insurance
PT AJ Central Asia Raya
PT Asuransi Takaful Keluarga
PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk
PT Avrist Assurance
PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk
PT Prudential Sharia Life Assurance
PT Prudential Life Assurance
PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia
BNI Life Insurance
PT Panin Dai-ichi Life
PT AXA Mandiri Financial Services
PT Sun Life Financial Indonesia
PT Sun Life Syariah
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
PT AXA Financial Indonesia
PT Zurich Topas Life
PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
