Ramai Modus Salah Transfer dari Pinjol, Ini Cara Mengatasinya

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan salah satu modus penipuan dari oknum fintech atau pinjaman online (pinjol), yakni salah transfer. Skema dari modus tersebut ialah oknum pinjol mengirimkan sejumlah dana ke masyarakat atau korban dan mengklaim bahwa korban telah meminjam dana. Dari kejadian tersebut, pinjol akan mendesak korban untuk membayar tagihan beserta bunganya.
“Beberapa korban dihubungi untuk mentransfer balik. Padahal sebenarnya korban tidak meminjam dan dia harus membayar utang tersebut beserta bunga yang cukup besar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi video hasil Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, (9/1).
Menanggapi hal tersebut, OJK beserta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus memburu dan menindak para pelaku oknum pinjol yang notabene berstatus ilegal.
Wanita yang akrab dipanggil Kiki ini bahkan menyampaikan, dalam bulan Desember 2023 saja jumlah pengaduan yang diterima OJK terkait pinjol dan investasi ilegal mencapai 3 ribu aduan. Jumlah tersebut naik 10 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.