Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sri Mulyani Copot Rafael Alun, PNS yang Anaknya Tersangka Penganiayaan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat rapat dengan Komisi IX di DPR. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memutuskan mencopot Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak yang anaknya menjadi tersangka kasus penganiyaan dan virla dimedia sosial. Pencopotan tersebut juga disertai tindakan pemeriksaan dan penilaian terhadap kewajaran harta kekayaan Rafael yang sempat dipertanyakan warga internet atau netizen di media sosial.

"Pada 23 Februari lalu, Irjen telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (24/2).

Sri Mulyani menjelaskan dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga bisa melakukan pemeriksaan dan tingkat hukuman disiplin yang kami dapatkan tetapkan," katanya.

Dia pun mengatakan telah meminta pemeriksaan pelanggaran disiplin Rafael ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Hal itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang telah bersusah payah membayar pajak

Menurutnya, pajak adalah sumber pembangunan yang dibutuhkan dan karena itu harus terus dijaga dengan tanpa kompromi.

"Sebagai bendahara negara, kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati, tidak boleh dikompromikan. Untuk itu kami akan bekerja keras untuk mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik jujur dan amanah," katanya.

Anak Rafael tersangka penganiayaan 

Anak dari Rafael, pegawai pajak yang dimaksud adalah Mario Dandy Satrio. Mario viral di media sosial sebagai pelaku pengeroyokan yang mengendarai mobil Rubicon di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kini, Mario ditahan di Polsek Pesanggrahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Rafael, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta II, memiliki harta kekayaan Rp56 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan.

Terkait hal tersebut, staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memastikan Kemenkeu memiliki mekanisme internal dalam pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas. Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap LHKPN dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.

"Kemenkeu menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik. Atas informasi yang disampaikan akan dilakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Hendra Friana
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us