FINANCE

37 Bank Belum Penuhi Ketentuan Modal Rp3 Triliun, Bagaimana Nasibnya?

OJK tidak akan mundurkan tenggat waktu pemenuhan modal.

37 Bank Belum Penuhi Ketentuan Modal Rp3 Triliun, Bagaimana Nasibnya?Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel
05 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Tenggat waktu pemenuhan modal inti Rp3 triliun bagi bank umum semakin dekat di akhir 2022. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK No.12/2020.  

Namun demikian,Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, saat ini terdapat 37 bank yang modal intinya masih mini dan belum mencapai Rp3 triliun. 

"Ada 37 bank mudal inti masih dibawah (Rp3 triliun). Ini dibagi dua, yakni 24 bank umum, di antaranya masih proses konsolidasi dan kita optimis bisa tercapai. Kemudian juga ada 13 BPD yang masih proses konsolidasi," kata Ediana melalui konferensi video di Jakarta, Senin (5/9). 

OJK tidak akan mundurkan tenggat waktu pemenuhan modal

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae

Dalam kesempatan tersebut, OJK juga memastika tidak akan ada pengunduran tenggat waktu pemenuhan modal inti Rp3 triliun di akhir 2022. Oleh sebab itu, pihaknya terus mendorong adanya konsolidasi perbankan. "Kita tidak akan mundur dari (ketentuan) Rp3 triliun ini. Kita terus dorong konsolidasi," kata Ediana. 

Pihaknya pun masih menggodok rencana terkait penurunan kelas bank kecil, apakah akan berubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau tidak. 

Likuiditas perbankan masih memadai

Ilustrasi Bank

Related Topics