FINANCE

Astra Life Catatkan Pendapatan Premi Rp5,7 triliun di 2021

Aset Astra Life capai Rp7,1 triliun di 2021.

Astra Life Catatkan Pendapatan Premi Rp5,7 triliun di 2021Ilustrasi Astra Life/ Dok Astra Life
12 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) pada tahun 2021 mencatat pertumbuhan pendapatan premi bruto (gross written premium/GWP) mencapai Rp5,7 triliun. Pencapaian tersebut naik sekitar 50 persen secara year on year (yoy) dari Rp3,7 triliun pada tahun 2020. 

“Tidak hanya pencapaian yang positif melalui performa keuangan, tahun 2021 juga menjadi momentum bagi kami untuk mengoptimalkan kanal distribusi dan layanan digital,” kata Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (12/4). 

Aset Astra Life capai Rp7,1 triliun di 2021

Sementara itu, total aset Astra Life hingga akhir Desember 2021 juga masih mengalami pertumbuhan 8 persen (yoy) menjadi Rp7,1 triliun. 

Astra Life juga mencatat jumlah tertanggung yang menembus 3,5 juta atau bertumbuh 20 persen dari tahun 2020.

Klaim Astra Life capai Rp709 miliar

Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Astra Life kepada nasabah, sepanjang tahun 2021, Astra Life telah membayarkan klaim sebesar Rp709 miliar. 

Angka ini juga mencakup klaim terkait Covid-19 yang mencapai Rp170 miliar dengan peningkatan klaim yang cukup signifikan di pertengahan tahun 2021 akibat  lonjakan kasus Covid-19 varian Delta. Jumlah ini meningkat sebesar hampir 10 kali lipat jika dibandingkan dengan total klaim karena Covid-19 sepanjang tahun 2020. Adapun total kasus yang ditangani juga meningkat tajam dari 201 kasus di tahun 2020 menjadi 5.535 kasus di tahun 2021. 

Sehingga total klaim yang dibayarkan oleh Astra Life terkait Covid-19 sejak awal pandemi sejak Maret 2020 hingga Desember 2021 adalah sebesar Rp186 miliar dengan 5.736 kasus. Namun demikian, Astra Life mampu mejaga tingkat kesehatan yang baik dengan solvabilitas/Risk Based Capital (RBC) di angka 286 persen, melampaui ketentuan minimum sebesar 120% yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Related Topics