FINANCE

Bank dengan Modal di bawah Rp3 Triliun Dipaksa Merger atau jadi BPR

36 bank belum penuhi ketentuan modal, ini alasannya.

Bank dengan Modal di bawah Rp3 Triliun Dipaksa Merger atau jadi BPRIlustrasi Bank/ Shutterstock.Kevin George

by Suheriadi

18 October 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bagi bank yang belum memenuhi modal inti Rp3 triliun di akhir 2022  maka akan dipaksa untuk konsolidasi (merger) atau turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Hal tersebut disampaikan Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitan dan Pengaturan Perbankan OJK Indah Iramadhini saat ditemui di sela-sela acara Journalist Class OJK di Menara Mulia 2 Jakarta, Senin (17/10). Kondisi tersebut, lanjut Indah, merupakan konsekuensi dari penerapan Peraturan OJK (POJK) No.12/2020. 

“Kita tidak ada rencana relaksasi perpanjangan modal inti. Kita tetap laksanakan konsolidasi. Karena apa, kita sudah memberikan banyak waktu dari 3 tahun ya seperti cukup waktu untuk meningkatkan permodalannya,” kata Indah.

OJK siapkan prosedur penurunan kategori bank umum ke BPR

Jakarta, Indonesia, January 20, 2021. Republic of Indonesia Financial Services Authority (OJK) building, on Jalan Wahidin, Central Jakarta.source_name

Indah juga menjelasakan, pihaknya telah menyiapkan prosedur exit policy atau pilihan keputusan bagi bank yang belum memenuhi ketentuan modal tersebut.

Pada tahap awal pihaknya akan meminta bank kecil yang belum memenuhi syarat modal Rp3 triliun untuk konsolidasi dengan bank besar atau membentuk grup konglomerasi. Namun bila kondisi tersebut tidak dijalankan, maka terpaksa OJK melakukan prosedur pemindahan kelompok atau jenis bank umum menjadi BPR.

“Ini sudah bersyarat mutlak permodalan harus ditingkatkan,” kata Indah.

Seperti diketahui sebelumnya, POJK No. 12/2020 mewajibkan bank untuk memiliki modal minimum sesuai ketentuan secara bertahap. Pada akhir 2021 ditentukan modal minimum bank umum sebesar Rp2 triliun, dan pada akhir 2022 bank harus memiliki modal minimum Rp3 triliun.

36 Bank belum penuhi ketentuan, ini alasannya

Ilustrasi Bank Neo Commerce/Dok BNC