BPJamsostek Incar Tambahan 42 juta Pekerja Informal jadi Peserta BPU
Ini cara pendaftaran peserta BPU melalui JMO.
08 September 2022
Jakarta, FORTUNE - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) membidik 42 juta pekerja informal menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Target tersebut dicanangkan pada peluncurkan gerakan nasional yang dijalankan BPJamsostek dengan tema Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda atau “SERTAKAN”.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, saat ini terdapat 32 juta tenaga kerja yang menjadi peserta aktif dari BPJamsostek. Namun hanya 65 persen atau 21 juta peserta yang bekerja di sektor formal. Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh pekerja formal untuk turut membantu pekerja informal di lingkungan sekitar untuk menjadi peserta.
“Jika seluruh peserta PU mendaftarkan 2 orang pekerja BPU, maka sedikitnya ada 42 juta pekerja BPU yang telah terlindungi program jamsostek,” kata Anggoro saat meluncurkan Gerakan SERTAKAN di Plaza BPJamsostek di Jakarta, Kamis (8/9).
Luncurkan fitur baru pendaftaran peserta BPU secara online
Untuk mendukung gerakan tersebut, lanjut Anggoro, BPJamsostek juga meluncurkan fitur baru bernama “Daftar BPU”. Fitur tersebut mempermudah pekerja BPU melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
"Inovasi yang kami lakukan merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan tukang roti langganan," kata Anggoro.
Selain pembaharuan di fitur pendaftaran, Anggoro menambahkan bahwa transaksi pembayaran iuran kini juga lebih cepat dan lengkap dengan beragam pilihan e-wallet dan kanal perbankan yang terintegrasi. Tak hanya itu saat ini juga tersedia pilihan autodebet yang semakin memberikan kemudahan bagi peserta.
Seperti diketahui bersama,profil tenaga kerja di Indonesia kini masih didominasi oleh pekerja di sektor informal. Bahkan, enurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pekerja informal mencapai 77,9 juta orang.
Ini cara pendaftaran peserta BPU melalui JMO
Bagi peserta yang ingin menggunakan fitur-fitur anyar tersebut, peserta harus mengunduh aplikasi JMO atau melakukan update ke versi terbaru.
Untuk mendaftarkan peserta BPU, pilih menu Daftar BPU yang tersedia di halaman utama, isi seluruh data diri calon peserta BPU yang ingin didaftarkan. Kemudian pilih jenis program dan durasi perlindungan.
Selanjutnya masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone yang terdaftar. Setelah muncul keterangan pendaftaran berhasil, pilih metode pembayaran yang diinginkan. Setelah proses pembayaran selesai, maka pekerja telah resmi terdaftar sebagai peserta dan kartu kepesertaan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
Sementara itu untuk menggunakan fitur pembayaran autodebet, peserta yang baru terdaftar harus terlebih dahulu membayar iuran untuk 1 bulan pertama. Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan secara otomatis setiap bulannya dengan cara klik pada menu autodebet yang ada di layar utama apliksi JMO. Setelah itu, isi nomor kartu kepesetaan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pilih autodebet. Selanjutnya pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu isi seluruh data yang dibutuhkan dan proses pendaftaran autodebet selesai. Peserta juga dapat melihat riwayat pembayaran iuran yang ada di menu autodebet.