FINANCE

Cegah Moral Hazard, BRI Siapkan Skema Hapus Kredit Macet UMKM

BRI yakin aturan hapus buku tidak ganggu kinerja.

Cegah Moral Hazard, BRI Siapkan Skema Hapus Kredit Macet UMKMShutterStock/HariPrasetyo
31 August 2023

Jakarta, FORTUNE - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengaku tidak khawatir terkait dengan rencana pemerintah untuk melakukan hapus tagih dan hapus buku kredit macet di sektor UMKM.

Direktur Utama BRI Sunarso menyatakan, aturan tersebut tidak akan berdampak terhadap kinerja perusahaan. Namun demikian, menurut Sunarso, perlu adanya aturan dari Pemerintah agar tidak terjadi moral hazard.

“Bagi BRI ada ketentuan boleh hapus tagih atau tidak ada hapus tagih tidak berpengaruh, karena faktanya sudah kita hapus buku, kita sudah keluarkan dari neraca dan sudah kita cadangkan,” kata Sunarso melalui konferensi video saat paparan kinerja BRI di Jakarta, Rabu (30/8).

Ini skema yang diusulkan BRI

UMKM di sektor kriya.
UMKM di sektor kriya. (dok. BRI)

Sunarso menyebut, sebagai bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), BRI turut dilibatkan dalam mengkaji rencana aturan pemerintah tersebut. Untuk itu, BRI juga telah mengusulkan ketentuan dan skema awal yang juga telah diimplementasikan oleh BRI dalam proses hapus buku namun belum dihapus tagih.

“Ada ketentuan boleh atau tidak hapus tagih, kalau nasabahnya mungkin lebih dari 10 tahun macet, mau ditagih tidak bisa, ya sudah kita tidak tagih sebenarnya. Tapi, perlu dibuat aturannya level nonpemerintah. Aturannya sedang dibuat kriterianya (agar) tidak menimbulkan moral hazard," kata Sunarso. 

Ia menambahkan, BRI telah memberlakukan hapus buku atau penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca (on-balance sheet) dengan kriteria tertentu. Hal itu sesuai dengan kebijakan internal bank, yaitu telah dalam kategori pinjaman macet serta sudah dicadangkan 100 persen.

MenkopUKM: KUR macet yang akan dihapuskan sekitar Rp22 triliun

Ilustri UMKM/ Shuterstock Andri Wahyudi

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.