FINANCE

Dalam Setahun Jumlah BPR Berkurang 33 Bank, Ini Penyebabnya

Penyaluran kredit BPR masih tumbuh 9,57%.

Dalam Setahun Jumlah BPR Berkurang 33 Bank, Ini PenyebabnyaIlustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel
28 February 2024

Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengungkapkan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang 2023 menurun sebanyak 33 bank. 

Dian menjelaskan, berkurangnya jumlah BPR sebagian besar diantaranya disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain, ataupun dalam satu grup kepemilikan dalam rangka penguatan permodalan.  

Walaupun secara kuantitas BPR berkurang, namun jumlah keseluruhan kantor tidak jauh berbeda mengingat dalam penggabungan atau peleburan. Dian menjelaskan, kantor cabang masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan peleburan atau penggabungan.

OJK bakal terbitkan roadmap penguatan BPR

Masyarakat Membaca Pengumuman Likuidasi BPR Bank Pasar Umum di Bali/Dok LPS

Lebih lanjut Dian menilai, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberi penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki oleh BPR sebelumnya. Konsekuensinya, OJK perlu melakukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik.  

“Penyesuaian ini tidak mudah dan OJK pada posisi sangat mendukung untuk menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian,” kata Dian melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (28/2). 

Untuk itu, dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan “Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR”, sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru lainnya di 2024 ini. 

Penyaluran kredit BPR masih tumbuh 9,57%

Ilustrasi Kredit Shutterstock.com/Wolfilser

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.