FINANCE

DPK Valas Perbankan Naik 14% Akibat Penerapan DHE

Kebijakan DHE tambah suply valas dan perkuat cadev.

DPK Valas Perbankan Naik 14% Akibat Penerapan DHEilustrasi mata uang (unsplash.com/Jason Leung)
11 September 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dana Pihak Ketiga (DPK) valuta asing (Valas) perbankan mampu tumbuh 14,39 persen (yoy) pada Juli 2023, atau lebih besar dari pertumbuhan di Juli 2022 lalu yang sebesar  7,49 persen (yoy). Pertumbuhan DPK valas tersebut bahkan melampaui pertumbuhan DPK perbankan secara keseluruhan yang hanya tumbuh 6,62 persen (yoy) pada Juli 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, tingginya pertumbuhan DPK valas didorong oleh kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang dicanangkan oleh Pemerintah. 

"Secara umum pemberlakuan kebijakan DHE akan positif terhadap DPK valas perbankan, karena akan merepatriasi ataumembawa pulang sebagian dana hasil ekspor ke perbankan domestik," kata Dian melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (11/9). 

Selain itu, tingginya pertumbuhan DPK valas tersebut juga didukung oleh peningkatan porsi kepemilikan asing pada pasar Surat Berharga Negara (SBN) dan saham dalam setahun ini. 

Kebijakan DHE tambah suply valas dan perkuat cadev 

Ilustrasi Bank Indonesia/ Shutterstock Harismoyo

Ia menyatakan, kebijakan DHE akan berdampak positif dalam menambah supply valas domestik terutama untuk meningkatkan likuiditas valas dan membantu memperkuat cadangan devisa (cadev) Indonesia. 

Upaya tersebut juga membantu mempertahankan (stabilisasi) nilai tukar Rupiah, berpotensi mendorong aktivitas dan meningkatkan variasi produk berbasis ekspor (valas), serta kegiatan jasa sektor keuangan seperti asuransi ekspor, dan lainnya. 

"Serta apabila DHE tersebut dikonversi ke rupiah berdampak positif dalam memperkuat dan mendorong pendalaman pasar keuangan," tambah Dian. 

Dalam aturan Bank Indonesia (BI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor menyatakan bahwa DHE SDA wajib ditempatkan paling sedikit sebesar 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia. DHE tersebut juga wajib disimpan selama jangka waktu paling singkat tig bulan sejak pemasukan ke Rekening Khusus DHE SDA.

Related Topics