FINANCE

Hingga November 2021, Laba Perbankan Nasional Capai Rp131 triliun

Pertumbuhan kredit bank diprediksi capai 8,9% pada 2022.

Hingga November 2021, Laba Perbankan Nasional Capai Rp131 triliunProses Pembayaran Klaim Likuidasi Bank/ Dok. LPS
29 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kinerja perbankan nasional tetap stabil hingga akhir tahun 2021 meski pandemi Covid-19. 

Purbaya menyampaikan, dari sisi profitabilitas laba perbankan per November 2021 telah mencapai Rp131,2 triliun, atau meningkat 34,1 persen secara Year on Year (YoY). 

“Dengan fundamental industri yang kuat dan berbagai bauran kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), perbankan Indonesia tetap stabil," kata Purbaya melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (28/12). 

Dari sisi permodalan, perbankan nasional juga memiliki modal kuat dengan rasio permodalan 25,6 persen per November 202.

Pertumbuhan kredit bank di 2022 diprediksi capai 8,9%

Ia memperkirakan kondisi sistem perbankan juga akan tetap terjaga di tahun 2022. Menurut perkiraan LPS, pertumbuhan kredit dapat mencapai 5,1 persen hingga 8,9 persen YoY seiring dengan pemulihan aktivitas ekonomi. 

"Bank Indonesia pun memperkirakan kredit dapat tumbuh 6,0 persen hingga 8,0 persen dan DPK dapat tumbuh 7,0 persen hingga 9,0 persen pada tahun 2022, OJK juga optimis pertumbuhan kredit perbankan pada tahun 2022 akan lebih tinggi dari tahun 2021,” tambahnya. 

Sementara itu, pihaknya juga memprediksi pertumbuhan DPK diperkirakan berada di kisaran 8,5 persen hingga 9,4 persen YoY. 

LPS lakukan relaksasi denda premi

LPS juga telah melakukan perpanjangan kebijakan penyesuaian pengenaan sanksi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan selama dua periode pembayaran premi. Yakni untuk Periode I tahun 2022 dan Periode II tahun 2022, yang berlaku bagi seluruh bank peserta penjaminan baik Bank Umum ataupun BPR. 

“Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan analisis perekonomian dan keuangan yang kami lakukan yang menunjukkan indikator ekonomi makro dan sektor keuangan menuju perkembangan yang positif," kata Purbaya. 

Hal lain yang menjadi pertimbangan kebijakan ini adalah penetapan bencana non alam,  penyebaran Covid-19 belum berakhir dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlangsung. 

Sebelumnya, LPS telah menetapkan kebijakan relaksasi denda premi yang berlaku selama tiga periode pembayaran premi, yaitu periode II tahun 2020, Periode I tahun 2021, dan Periode II tahun 2021.  Kebijakan relaksasi denda premi untuk periode ketiga atau Periode II tahun 2021 akan berakhir pada 31 Januari 2022. 

Dengan adanya perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi, sehingga untuk pembayaran premi periode I tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 31 Januari 2022 dapat dibayarkan sampai dengan 31 Juli 2022 dengan denda sebesar 0 persen. Sedangkan untuk pembayaran premi periode II tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 31 Juli 2022 dapat dibayarkan sampai dengan 31 Januari 2023 dengan denda sebesar 0 persen. 

Related Topics