FINANCE

Masa Jabatan Wimboh Habis, Jokowi Bentuk Pansel Calon Anggota DK OJK

Wimboh cukup aktif keluarkan kebijakan.

Masa Jabatan Wimboh Habis, Jokowi Bentuk Pansel Calon Anggota DK OJKKetua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

by Suheriadi

30 December 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Presiden Joko Widodo resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027. 

Pansel tersebut nantinya akan menguji bakal calon anggota DK OJK yang masa jabatannya akan habis pada Juni 2022. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P tahun 2021 tertanda langsung oleh Presiden Jokowi.

"Pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden, paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner," seperti dikutip dalam Salinan Keputusan Presiden tersebut di Jakarta, Kamis (30/12). 
 

Kebijakan OJK di tahun 2021

Pada masa kepemimpinannya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh cukup aktif menelurkan berbagai kebijakan sektor keuangan. Di antaranya Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 sebagai acuan pengembangan sektor jasa keuangan Indonesia. 

Selain itu, OJK juga telah terbitkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020 – 2025. Di mana dalam roadmap tersebut OJK mengubah strata pengelompokan bank dari Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) mejadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). 

OJK juga luncurkan aturan mengenai bank digital, dan aplikasi OBOX untuk BPR dan BPRS sebagai upaya pengawasan berbasis teknologi informasi. 

Jelang akhir 2021, OJK klaim stabilitas ekonomi terjaga

Jelang akhir tahun 2021, OJK mengklaim stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga diiringi dengan fungsi intermediasi perbankan dan penghimpunan dana di pasar modal yang terus membaik didorong pulihnya mobilitas dan meningkatnya kegiatan perekonomian. 

OJK mencatat fungsi intermediasi atau penyaluran kredit perbankan pada November 2021 tumbuh sebesar 4,82 persen yoy atau 4,17 persen ytd didorong peningkatan pada kredit UMKM dan ritel. 

Sementara itu, penghimpunan dana di pasar modal hingga 24 Desember tercatat sebesar Rp 358,4 triliun, merupakan nilai tertinggi sepanjang sejarah dengan emiten baru tercatat sebanyak 55 emiten. Penghimpunan dana ini mayoritas digunakan sebagai modal kerja. 

Indikator perekonomian domestik juga menunjukkan perbaikan yang terus berlanjut. Indikator-indikator sektor riil seperti Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur, Indeks Keyakinan Konsumen, Penjualan Kendaraan, dan lowongan pekerjaan terus meningkat.