FINANCE

Kenali dan Pahami, Ini Perbedaan Pajak dan Retribusi

Pahami perbedaan pajak dan retribusi 

Kenali dan Pahami, Ini Perbedaan Pajak dan RetribusiShutterstock/Panchenko Vladimir
02 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Setiap dari kita pasti turut berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pembayaran pajak. 

Namun tahukah anda perbedaan dari pajak dan retribusi? kedua istilah ini sering dianggap sama artinya oleh sebagian orang. Padahal keduanya memiliki arti dan fungsi yang berbeda. 

Dengan demikian, Fortune Indonesia akan membahas secara lengkap mengenai pajak dan retribusi yang bisa menjadi bahan informasi bagi kita sebagai salah satu wajib pajak. 
 

Pengertian Pajak

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pasal 1 No 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Selain itu, UU juga menuliskan, pajak akan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat. 

Dengan kata lain, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Di Indonesia sendiri, pajak dibagi menjadi dua cakupan yaitu pajak pusat yang langsung dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) beserta Kementrian Keuangan dan cakupan yang kedua adalah pajak daerah. 

Beberapa contoh pajak yang biasanya dibayarkan oleh Wajib Pajak ialah pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pengertian Retribusi

Sesuai dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2009, pengelolaan retribusi diatur berdasarkan keputusan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah terkait dengan badan usaha atau perorangan yang terlibat di dalamnya. 

Dengan demikian, retribusi merupakan pihak yang dibayar bukanlah negara melainkan kepada pihak tertentu seperti badan usaha ataupun perorangan atas fasilitas umum yang digunakan. Selain itu, retribusi dan pajak memiliki fungsi yang sama yaitu masyarakat harus membayarkan sejumlah kontribusi. 

Related Topics