Investasi Ilegal Buat Kerugian Rp117,4 Triliun, Kenali 5 Ciri-cirinya
Kenali dan hindari investasi ilegal.
Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mengungkapkan, dalam 10 tahun terakhir kerugian masyarakat akibat investasi, fintech dan pinjaman online (pinjol) ilegal telah mencapai Rp117,4 triliun.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, dari angka tersebut jumlah pelaku investasi ilegal paling banyak didominasi oleh pinjol.
"Masalah pemberantasan investasi legal ialah kalau kita blokir dan kita umumkan ke masyarakat, besoknya dia pakai nama baru," kata Tongam melalui video conference di Jakarta, beberapa hari lalu .
Tongam juga mengungkapkan, tahun 2011 merupakan tahun dengan kerugian terbesar yang mencapai Rp68,62 triliun disusul tahun 2012 sebesar Rp7,9 triliun. Namun demikian, jumlah kerugian berangsur menurun hingga di 2019 mencapai Rp5,9 triliun.
Meski demikian pihaknya bersama lembaga otoritas terkait terus menggencarkan upaya pemblokiran investasi ilegal serta meningkatkan literasi keuangan di masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi ilegal. Dengan demikian berikut ciri-ciri utama investasi ilegal yang harus diketahui masyarkat
1.Menjanjikan Keuntungan Tidak Wajar
Tongam menjelaskan, pada investasi ilegal biasanya akan menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu yang cepat. Beberapa kasus sebelumnya yang pernah terjadi ialah menjanjikan kekayaan yang instan. Dimana, salah satu kasus yang pernah terjadi ialah investasi ilegal koperasi Pandawa Depok yang menjanjikan bunga 10%.
2. Memberikan Bonus dari Perekrutan Baru
Tak jarang pelaku investasi ilegal memanfaatkan rasa lengah masyarakat dengan mengiming-imingi barang mewah dari perekrutan anggota baru. Itulah yang membuat masyarakat lengah dan tergiur untuk bergabung.
3. Memanfaatkan Public Figure Untuk Menarik Investor
Banyaknya followers atau pengikut dari seorang public figure atau tokoh masyarakat kadang dimanfaatkan oleh pelaku investasi ilegal untuk menarik minat anggotanya. Tak jarang para tokoh tersebut tidak tahu menahu bahwa namanya dicatut oleh para pelaku investasi ilegal.
4. Memberikan Klaim Tanpa Risiko (free risk)
Tongam menyatakan, dalam hal investasi selalu mengandung prinsip high risk high return atau mengandung arti investasi yang memiliki risiko tinggi, biasanya juga memberikan imbal hasil yang besar. Oleh karena itu, setiap investor harus jeli mencermati setiap produk investasi yang ingin dia ambil.
5. Legalitas yang Tidak Jelas
Setiap pelaku investasi diharuskan memiliki legalitas yang jelas mulai dari izin usaha, izin kelembagaan hingga telah terdaftar di OJK. Sebagai informasi, sampai dengan 27 Juli 2021 jumlah total penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 121 perusahaan.