FINANCE

Literasi hingga Pinjol Ilegal masih jadi Tugas Rumah DK OJK Baru

Indef: 95% pinjol masih belum miliki izin OJK.

Literasi hingga Pinjol Ilegal masih jadi Tugas Rumah DK OJK BaruShutterStock/Farzand01
14 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE -  Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 masih memiliki sejumlah tugas rumah di tengah berkembangnya ekonomi digital di Indonesia. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eisha M Rachbini menyampaikan, salah satu tantangan paling penting bagi OJK adalah meningkatkan literasi masyarakat mengenai lembaga keuangan khususnya digital finansial. 

"Literasi digital harus dapat ditingkatkan secara signifikan. Hal itu untuk menjawab banyaknya masalah-masalah di masyarakat yang mengeluhkan tentang pinjaman online liar yang meresahkan," kata Eisha melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/6). 

Kita ketahui bersama, survei OJK pada 2019 menunjukkan tingkat literasi keuangan masyarakat masih berada di 38,03 persen. Hal ini berbanding terbalik dengan inklusi keuangan masyarakat yang telah mencapai 76,19 persen.  

Indef: 95% pinjol masih belum miliki izin OJK

Dirinya juga mengungkapkan, saat ini sebagian besar pinjaman online (pinjol) masih banyak yang belum mendapatkan izin OJK. Oleh karena itu, hal ini harus menjadi perhatian anggota DK OJK yang baru. 

"95 persen platform digital financial khususnya pinjaman online di Indonesia didominasi oleh pinjaman online Ilegal atau liar. Yang terdaftar di OJK dari pinjol-pinjol tersebut tercatat sedikit sekali," kata Eisha.

OJK pun mencatat jumlah pinjol berizin pada Mei 2022 baru 102 perusahaan dari ribuan pinjol yang beredar di masyarkat.

Payung hukum keuangan digital harus segera dibentuk

Tak hanya itu, perkembangan teknologi informasi (AI) khususnya di bidang digital financial juga bergerak sangat cepat. Dirinya menyoroti pentingnya payung hukum yang harus dirampungkan dengan lebih cepat. 

Untuk itu menurutnya tugas prioritas DK OJK ialah merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) Keuangan yang baru. 

Terlebih pada tahun 2025, potensi dan perkembanan digital financial diprediksi akan meningkat dua kali lipat dari tahun 2022.

Related Topics