LPS : Ditengah Pandemi, Simpanan Dana Masyarakat Tumbuh 10,88%
Stimulus Pemerintah Dorong Simpanan Dana Masyarakat
23 August 2021
Jakarta, FORTUNE- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga. Hal tersebut ditopang oleh berbagai stimulus dan kebijakan extraordinary yang telah dijalankan oleh Pemerintah dan Lembaga-Lembaga Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Purbaya juga menyampaikan, dana simpanan masyarakat masih terus tumbuh meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Tak hanya itu, Purbaya memandang laju pertumbuhan uang di perekonomian sudah mencapai dua digit sejak bulan Mei 2021.
"Artinya, dampak kebijakan stimulis moneter dan fiskal akan benar-benar makin dirasakan oleh perekonomian kita. Perkembangan yang baik ini diikuti oleh stabilnya pertumbuhan simpanan industri perbankan yang per akhir Semester I tahun 2021 tumbuh positif sebesar 10,88% secara year-on-year (yoy),” kata Purbaya melalui keterangan resminya di Jakarta, Sabtu 7 Agustus 2021.
Ia menekankan bahwa LPS akan terus mencermati respon penurunan suku bunga simpanan dan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pemulihan ekonomi nasional dan kinerja industri perbankan melalui koordinasi yang sinergis bersama seluruh lembaga-lembaga anggota KSSK.
1. Kepercayaan Kuat Dorong Pertumbuhan Simpanan
Pertumbuhan simpanan perbankan juga diikuti dengan tetap terjaganya kepercayaan nasabah atau deposan terhadap sistem perbankan. Hal ini ditunjukkan dari jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,92% dari total rekening atau setara dengan 360.964.146 rekening. Seperti diketahui, LPS hanya menjamin simpanan nasabah di bawah Rp2 miliar, sedangkan jumlah simpanan di atas Rp2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
Purbaya menyatakan, level cakupan penjaminan LPS saat ini berada di atas amanat UU LPS dan rata-rata internasional. Menurutnya, besaran nilai simpanan yang dijamin LPS setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020.
2. Penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP)
Sepanjang Semester I-2021 LPS juga telah menurunkan TBP sebesar 50 bps untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR, serta sebesar 50 bps untuk simpanan dalam valuta asing di Bank Umum. Adapun, TBP masing-masing menjadi 4,00% untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum, 6,50% untuk simpanan dalam Rupiah di BPR serta 0,50% untuk simpanan dalam valas di Bank Umum.
“TBP LPS dan BI 7 days Repo Rate yang berada di level yang rendah serta terjaganya likuiditas perbankan telah mendorong tren penurunan suku bunga simpanan terus berlanjut. Sejak akhir kuartal IV 2020 suku bunga rata-rata Rupiah pada seluruh bank umum terpantau turun 91 bps, sementara untuk valuta asing turun 19 bps,” jelasnya.
Menurutnya, LPS masih mempunyai ruang untuk menurunkan TBP, dan jika keadaan memang memungkinkan LPS akan menurunkan ke level yang lebih mendukung untuk pertumbuhan ekonomi.