OJK Catat Dana Securities Crowdfunding Capai Rp507 Miliar
Securities crowdfunding bermanfaat bagi UMKM dan investor.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total dana yang dihimpun melalui Securities Crowdfunding (SCF) mencapai Rp507,20 miliar hingga 3 Juni 2022. SCF merupakan alternatif sumber pendanaan UMKM untuk pengembangan usaha melalui skema urun dana secara digital.
"Dana yang dihimpun melalui SCF mencapai Rp507,20 miliar atau meningkat 22,75 persen (ytd)," jelas Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (8/6).
237 UMKM telah manfaatkan securities crowdfunding
Sementara itu, untuk jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF juga mengalami pertumbuhan sebesar 89,60 persen (ytd) menjadi 237 penerbit dengan total pemodal mencapai 111.351 investor.
Sekar menambahkan, securities crowdfunding merupakan salah satu terobosan yang dikeluarkan OJK pasca diterbitkannya POJK Nomor 57 tahun 2020. Menurutnya, antusiasme masyarakat hingga UMKM terhadap securities crowdfunding semakin pesat.
Ini manfaat securities crowdfunding
Sekar menjelaskan, terdapat sejumlah manfaat yang bisa didapatkan oleh investor maupun pelaku usaha terutama UMKM melalui SCF. Pertama, SCF merupakan wadah alternatif pendanaan UMKM dari investor yang berinvestasi di pasar modal dengan konsep penawaran efek. Kedua, aktivitas investasi di SCF dapat dilakukan tanpa bertatap muka dengan menggunakan aplikasi/platform digital.
Ketiga, investor dapat berinvestasi sekaligus membantu UMKM untuk mengembangkan bisnisnya melalui skema patungan atau urunan dana. Keempat, investor yang berinvestasi di SCF dapat berupa investor ritel khususnya yang berdomisili dari daerah asal UMKM penerbit sebagai upaya pengembangan ekonomi di daerahnya.