FINANCE

Pahami Definisi FASBI dan Tata Cara Pelaksanaannya 

Pengajuan FASBI bisa dilakukan pialang.

Pahami Definisi FASBI dan Tata Cara Pelaksanaannya ilustrasi Bank Indonesia
10 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI) dalam Rupiah atau biasa disebut Deposit Facility (DF) adalah kegiatan penempatan dana rupiah oleh bank di Bank Indonesia (BI) dalam rangka operasi moneter dengan jangka waktu 1 hari kerja. 

Adapun jangka waktu FASBI, ditetapkan maksimum 7 hari dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu. Apabila belum tanggal jatuh waktu, FASBI tidak dapat diperdagangkan, tidak dapat diagunkan, dan tidak dapat dicairkan.

Pihak yang dapat bertransaksi dalam FASBI adalah bank dan pialang. Mereka dapat mengajukan transaksi FASBI kepada BI melalui sarana Automatic Bidding System (ABS).

Tata cara pelaksanaan FASBI

Ilustrasi Bank

FASBI diajukan kepada Bagian Direktorat Pengelolaan Moneter (OPU-DPM) Bank Indonesia oleh bank yang berkantor pusat di wilayah Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI). Kemudian, bank yang berkantor pusat di wilayah Kantor Bank Indonesia (KBI) namun tidak memiliki kantor cabang di wilayah KPBI.

Selain itu, dapat diajukan kantor cabang bank yang berada di wilayah KPBI, bagi bank yang berkantor pusat di wilayah KBI. Penunjukan kantor cabang Bank dimaksud wajib disampaikan kepada Bagian OPU-DPM BI selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum melakukan transaksi FASBI dan tetap berlaku sampai ada surat pencabutan penunjukan dimaksud. 

Pengajuan FASBI bisa dilakukan pialang

Ilustrasi rupiah

Related Topics