FINANCE

Pendapatan Premi Asuransi Turun 2,34%, Ini Penyababnya

Premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 6,30%.

Pendapatan Premi Asuransi Turun 2,34%, Ini PenyababnyaIlustrasi Asuransi/Dok. unsplash.com/@vladdeep
05 September 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Juli 2023 mencapai Rp177,13 triliun. Nilai tersebut tercatat terkontraksi 2,34 persen secara year on year (yoy). Bahkan, persentase penurunannya lebih dalam bila dibandingkan dengan bulan Juli 2022 yang masih tumbuh positif sebesar 1,31 persen (yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hal tersebut terjadi lantaran adanya penurunan yang cukup tajam di pendapatan premi industri asuransi jiwa.

“Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar 7,85 persen (yoy) dengan nilai premi sebesar Rp102,12 triliun per Juli 2023, didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI,” kata Ogi melalui konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Selasa (5/9).

Premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 6,30%

Ilustrasi Asuransi Jiwa/Shutterstock

Di sisi lain, akumulasi pendapatan premi untuk industri asuransi umum dan reasuransi masih tumbuh positif 6,30 persen (yoy) dengan nilai nilai Rp75,02 triliun pada Juli 2023.  Meski demikian, pertumbuhannya sedikit melandai bila dibandingkan dengan pertumbuhan pada Juli 2022 yang sebesar 18,04 persen (yoy).

Meski demikian, Ogi menilai permodalan di industri asuransi tetap terjaga dengan Risk Based Capital (RBC) di atas threshold, yakni asuransi jiwa sebesar 460,32 persen dan asuransi umum sebesar 311,53 persen. Sementara itu, asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan juga masih mencatatkan aset Rp118,95 triliun per Juli 2023 atau tumbuh sebesar 14,58 persen (yoy). Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp699,79 triliun atau tumbuh sebesar 14,09 persen (yoy).

Di sisi lain, untuk dana pensiun juga tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 7,12 persen (yoy) dengan nilai aset sebesar Rp360,08 triliun. Sedangkan untuk perusahaan penjaminan, nilai aset tercatat mencapai Rp44,64 triliun pada Juli 2023.

Related Topics