FINANCE

RUPST Bank Ina Setujui Penambahan Modal Melalui Right Issue

Right issue akan dilakukan pada semester II-2022.

RUPST Bank Ina Setujui Penambahan Modal Melalui Right IssueIlustrasi Bank Ina/Dok Bank Ina
03 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank Ina) pada hari ini (3/6) menyetujui rencana penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas IV (PUT IV) atau right issue. Right issue tersebut ditargetkan dapat menyerap dana hingga Rp1 triliun. 

Dalam keterangan resmi yang diterima Fortune Indonesia, dana segar tersebut akan diarahkan untuk pemenuhan modal inti sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 

"Untuk pemenuhan modal inti di akhir tahun 2022 sebesar Rp3 triliun sesuai POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum," dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat (3/6).

Right issue akan dilakukan pada semester II-2022

Direktur Utama Bank Ina Daniel Budirahayu mengatakan, right issue akan dilakukan pada semester II-2022. Sebagai bagian dari Grup Salim, Anthoni Salim selaku ultimate shareholder dari Bank Ina melalui PT Indolife Pensiontama akan bertindak menjadi pembeli siaga. 

Dikutip dari materi Public Expose Bank INA, komposisi pemegang saham perseroan hingga 30 April 2022 mencatat PT Indolife Pensiontama sebagai pemegang saham pengendali yang memiliki 22,47 persen saham. 

Setelah itu, PT Samudra Biru memiliki 17,56 persen sahan, UOB Kay Hian Pte Ltd memiliki 17,42 persen saham, dan PT Gaya Hidup Masa Kini menguasai 11,34 persen.  Selanjutnya, DBS Bank Ltd memiliki 9,99 persen saham, PT Philadel Terra 6,30 persen saham. Serta pemegang saham publik dengan porsi 14,91 persen. 

Aset Bank Ina capai Rp17,7 triliun

Dari sisi kinerja perusahaan, hingga akhir Maret 2022 Bank Ina mencatatkan pertumbuhan yang kuat sebesar 67 persen (yoy) untuk total aset menjadi Rp17,7 triliun. 

Pertumbuhan total aset ini didukung oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mencapai 54 persen (yoy) dari Rp9,3 triliun pada akhir Maret 2021 menjadi Rp14,38 triliun pada akhir Maret 2022.

Related Topics