Terus Dipacu, Kredit UMKM BCA Capai Rp160 Triliun
BCA fasilitasi 1.000 sertifikat halal, ini syaratnya
Jakarta, FORTUNE – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah menyalurkan kredit UMKM senilai Rp160,1 triliun hingga Juni 2023 dengan pertumbuhan 10,4 persen secara year on year (yoy). Bank swasta ini memang fokus untuk memacu kredit UMKM miliknya.
Hal tersebut salah satunya diwujudkan melalui penyelenggaraan BCA UMKM Fest 2023 yang digelar secara offline di Gandaria City, Jakarta, pada 9 - 13 Agustus dan secara online pada 12 Agustus - 13 September 2023.
"Pada dasarnya kami senantiasa siap membantu pemerintah dalam mendukung perkembangan UMKM,” kata SVP Division Business Commercial & SME BCA Tjoeng Haryanto melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (31/8).
BCA fasilitasi penerbitan 1.000 sertifikat halal bagi UMKM
Selain itu, BCA juga melakukan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memfasilitasi penerbitan 1.000 sertifikat halal gratis bagi UMKM. Tjoeng Haryanto menyebut, upaya ini turut mendukung ekonomi halal di Indonesia. Ia menilai, sertifikasi halal menjadi salah satu cara bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnisnya.
“Kami percaya bahwa membantu dalam memfasilitasi sertifikasi halal gratis kepada UMKM dapat mengakselerasi peningkatan kualitas produk dalam negeri, meningkatkan omzet sekaligus service excellence kami bagi nasabah," ujar Tjoeng.
Pemberdayaan UMKM senantiasa menjadi bagian tak terpisahkan dalam perjalanan BCA. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa omzet pelaku usaha meningkat rata-rata 8,5 persen setelah usahanya mengantongi sertifikat halal.
Ini syarat untuk dapatkan sertifikasi halal dari BCA
Sejumlah kriteria berlaku dalam fasilitas sertifikasi halal gratis ini. Beberapa syarat yang perlu dipenuhi pelaku UMKM ialah menjadi nasabah BCA, usaha dengan modal kurang dari Rp2 miliar, bergerak di sektor produksi yang memiliki produk sendiri atau asli, dan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ia menjelaskan, fasilitas sertifikasi halal dilakukan secara self-declare, dengan demikian, syarat yang berlaku ialah bidang usaha atau produk yang bergerak di bidang makanan/minuman yang tak mengandung daging hewan, industri rumah tangga, varian produk maksimal 10 jenis, dan produk belum pernah mengajukan/memiliki sertifikat halal sebelumnya.
Komitmen yang BCA berikan dalam agenda kerja sama ini terbuka bagi UMKM di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Barat, dan provinsi lainnya yang kebutuhannya erat dengan produk halal.