Jakarta, FORTUNE – Informasi mengenai cara menonaktifkan NPWP secara online penting diketahui oleh masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk melakukan penghapusan NPWP.
Menonaktifkan NPWP bisa diajukan oleh masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak (WP). Permohonan ini bisa dilakukan baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan. Cara menonaktifkan NPWP online bisa dilakukan melalui aplikasi e-Registration. Berikut ini untuk tahapannya: