Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pajak bea cukai (pexels.com/Olga DeLawrence)

Jakarta, FORTUNE – Informasi mengenai cara menonaktifkan NPWP secara online penting diketahui oleh masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk melakukan penghapusan NPWP.

Menonaktifkan NPWP bisa diajukan oleh masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak (WP). Permohonan ini bisa dilakukan baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan. Cara menonaktifkan NPWP online bisa dilakukan melalui aplikasi e-Registration. Berikut ini untuk tahapannya:

Cara menonaktifkan NPWP secara online

  • Mengisi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak pada tautan: https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp
  • File formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulir laman ke bawah, hingga menemukan nama file "Formulir Penghapusan NPWP.xls" (format Excel)
  • Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration pada https://ereg.pajak.go.id/login
  • Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail. Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan
  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

Syarat dokumen untuk menonaktifkan NPWP

Editorial Team

Tonton lebih seru di