Total Aset Asuransi di Indonesia Tembus Rp1.146,47 Triliun

- Total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp1.146,47 triliun pada Januari 2025, naik 2,14 persen dari tahun sebelumnya.
- Aset asuransi komersial menyumbang Rp925,91 triliun dengan pertumbuhan premi asuransi jiwa sebesar 10,39 persen secara tahunan (YoY).
- OJK memberikan 60 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan (LJK).
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri asuransi secara umum menghasilkan kinerja solid pada Januari 2025.
"Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Januari 2025 mencapai Rp1.146,47 triliun atau naik 2,14 persen (YoY) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.122,43 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, Selasa (14/2).
Jika dilihat lebih dekat, aset asuransi komersial menyumbang Rp925,91 triliun atau tumbuh 2,53 persen secara tahunan (year-on-year/YoY).
Kemudian, pendapatan premi asuransi jenis itu mencapai Rp34,76 triliun atau turun 4,10 persen (YoY). Tetapi, premi asuransi jiwa tumbuh 10,39 persen (YoY) dengan nilai Rp19,14 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 17,40 persen (YoY) dengan nilai Rp15,62 triliun.
Dari sisi permodalan industri, asuransi komersial masih menunjukkan kondisi solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi jika disatukan menorehkan risk-based capital (RBC) masing-masing 448,18 persen dan 317,77 persen.
Nilai tersebut ada di atas ambang batas yang ditentukan yang sebesar 120 persen.
Sementara itu, asuransi non-komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian membukukan total aset senilai Rp220,56 triliun atau tumbuh 0,55 persen (YoY).
Perbaikan Kinerja Asuransi
OJK, sementara itu, mewajibkan seluruh perusahaan asuransi memiliki tenaga aktuaris.
Hingga 25 Februari 2025, terdapat lima perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan. Jumlah tersebut berkurang dari Desember 2024 yang mencapai sembilan perusahaan.
Ogi mengatakan OJK terus memantau pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
"Terdapat peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan," katanya.
OJK juga terus berkoordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif pasokan tenaga ahli aktuaris.
Pada kurun 1-25 Februari 2025, OJK telah memberikan 60 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan (LJK) pada sektor PPDP, yang terdiri dari 45 sanksi peringatan/teguran dan 15 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.