PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) resmi mengalihkan kepemilikan 5.080.509.839 atau 5,08 miliar saham Seri B atau sebesar 70 persen dari total saham kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Corporate Secretary & Chief Administration Officer PT Jasa Marga Tbk (JSMR), Ari Wibowo, menjelaskan bahwa pengalihan saham Seri B dilakukan melalui proses inbreng yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025.
PP tersebut diterbitkan pada Jumat, 21 Maret 2025, mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam saham PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk tujuan pendirian Holding Operasional BPI Danantara.
Dengan adanya pengalihan kepemilikan ini, BKI kini menjadi pemegang saham mayoritas di Jasa Marga dengan kepemilikan sebesar 70 persen.
Sementara itu, pemegang saham lainnya, yang masing-masing memiliki kepemilikan di bawah 5 persen, kini memegang 30 persen saham Seri B.
Untuk diketahui, pengendalian atas JSMR tetap berada di tangan negara karena pemerintah masih menguasai 100 persen saham di BKI dan mempertahankan kepemilikan saham istimewa Seri A Dwiwarna di JSMR.