Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Alasan Biro Klasifikasi Indonesia Jadi Holding Operasional Danantara

WhatsApp Image 2025-03-24 at 14.47.38.jpeg
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengumumkan bahwa Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) akan bertransformasi menjadi holding operasional bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). (Eko Wahyudi/Fortune Indonesia)
Intinya sih...
  • Pemerintah mengalihkan saham Seri B dari tujuh BUMN ke BKI melalui skema inbreng.
  • Perubahan ini tidak memengaruhi kendali pemerintah atas perusahaan-perusahaan tersebut.

Jakarta, FORTUNE - Kabar terbaru datang dari Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, yang mengumumkan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero) akan bertransformasi menjadi holding operasional bagi sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Transformasi ini akan menaungi BUMN-BUMN tersebut di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada hari ini, Senin (24/3).

Dony menjelaskan keputusan strategis ini diambil sebagai implementasi dari Undang-Undang yang mengatur struktur kepemilikan holding. Dalam struktur yang baru, Danantara akan memegang kepemilikan saham mayoritas sebesar 99 persen, sementara 1 persen sisanya akan tetap dimiliki oleh pemerintah melalui mekanisme BUMN.

Demi menghindar dari potensi masalah modal yang mungkin timbul akibat kepemilikan 1 persen oleh pemerintah, Danantara memilih BKI sebagai holding operasional karena kondisi keuangannya dinilai paling baik di antara kandidat lainnya.

"Kami telah memilih BKI sebagai holding untuk ID Survey. Perusahaan ini tidak memiliki utang dan memiliki kondisi keuangan yang sehat, sehingga memudahkan proses konsolidasi," ujar Dony.​

Dia menambahkan setelah peluncuran resmi transformasi ini, langkah selanjutnya adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh BUMN yang telah diintegrasikan ke dalam holding operasional. Proses evaluasi ini akan mencakup pengelompokan ulang dan konsolidasi bisnis dari masing-masing BUMN. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing perusahaan-perusahaan BUMN tersebut pada masa mendatang.

"Kami akan melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh BUMN dan melakukan konsolidasi bisnis, termasuk me-review holding yang sudah ada," katanya.​

Pengalihan saham ke BKI

Pemerintah secara resmi telah mengalihkan kepemilikan saham Seri B dari sejumlah BUMN ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI. Langkah ini merupakan bagian dari pembentukan holding operasional Danantara.

Empat bank BUMN yang terlibat dalam pengalihan saham ini adalah:

  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI): Mengalihkan 48.533.333.333 saham Seri B, setara dengan 52 persen dari total saham yang telah diterbitkan dan disetor penuh.

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI): Mengumumkan pengalihan 80.610.976.875 saham Seri B, atau 53,19 persen dari total saham yang telah diterbitkan dan disetor penuh.

  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI): Mengalihkan 22.378.387.749 saham Seri B dan C, yang setara dengan 60 persen dari seluruh saham yang telah diterbitkan dan disetor penuh.

  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN): Menyerahkan 8.420.666.647 saham Seri B, yang mencakup 60 persen dari keseluruhan saham yang telah diterbitkan dan disetor penuh.

Pengalihan saham ini dilakukan melalui mekanisme inbreng oleh Negara Republik Indonesia. Meskipun terjadi perubahan kepemilikan saham Seri B, kepemilikan saham Seri A pemerintah di masing-masing BUMN tersebut tetap tidak mengalami perubahan. Hal ini memastikan bahwa kendali pemerintah atas perusahaan-perusahaan strategis ini tetap terjaga.

Meskipun terjadi pengalihan saham, kepemilikan saham Seri A pemerintah pada masing-masing BUMN tetap tidak berubah. Dengan demikian, perubahan ini tidak memengaruhi kendali pemerintah atas perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, kepemilikan saham pemerintah yang sebelumnya langsung kini menjadi tidak langsung melalui BKI, yang berfungsi sebagai holding operasional di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

BKI sendiri berstatus sebagai holding operasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us