Seperti yang diketahui, pasar modal menghubungkan pihak yang memerlukan dana dengan mereka yang mencari sarana investasi dalam produk keuangan. Beberapa produk investasi yang tersedia di pasar modal meliputi saham, obligasi, sukuk, dan reksa dana. Untuk berinvestasi dalam saham atau obligasi, Anda perlu menggunakan jasa Perusahaan Efek sebagai perantara.
Dilansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perusahaan Efek adalah entitas yang telah memperoleh izin dari OJK untuk menjalankan berbagai kegiatan, seperti Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer), Penjamin Emisi Efek (Underwriter), dan Manajer Investasi.
Sebuah Perusahaan Efek dapat memilih untuk melakukan salah satu atau semua kegiatan tersebut, tergantung pada kapasitas modal dan kesiapan sumber daya yang dimilikinya.