Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Belum Sampaikan LapKeu Interim, 46 Emiten Didenda BEI Rp150 Juta

Bursa Efek Indonesia. (Wikimedia Commons)
Intinya sih...
- 46 perusahaan tercatat belum sampaikan laporan keuangan interim hingga 30 Desember 2024.
- 1 perusahaan tercatat belum sampaikan laporan keuangan diaudit hingga 2 Januari 2025, akan dikenakan peringatan tertulis I.
- Dari 885 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan interim, telah terdapat 838 emiten yang sudah melakukannya.
Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan hingga 30 Desember 2024, terdapat 46 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024. Oleh sebab itu, sejumlah emiten tersebut akan dikenakan denda Rp150 juta dan peringatan tertulis III.
Selain itu, terdapat 1 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik hingga 2 Januari 2025. Emiten tersebut akan dikenakan peringatan tertulis I.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
Follow Us