Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Bisakah Danantara Kuasai Mayoritas Saham BEI? Ini Kata OJK

Bisakah Danantara Kuasai Mayoritas Saham BEI? Ini Kata OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi di Bursa Efek Indonesia, Senin (8/10). (Fortune Indonesia/Tanayastri DIni)
  • OJK membuka peluang Danantara menjadi pemegang saham BEI dalam demutualisasi, tetapi kepemilikan signifikan memerlukan persetujuan khusus dan rencana bisnis yang jelas.
  • Batas kepemilikan umum akan dirancang agar tidak memicu penguasaan mayoritas; pengecualian hanya bagi mitra strategis yang memenuhi kriteria dan membawa manfaat bagi bursa.
  • RPOJK demutualisasi BEI ditargetkan terbit pada kuartal III 2026, setelah finalisasi draf, partisipasi publik, serta konsultasi dengan pemerintah dan pelaku pasar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Danantara terlibat sebagai salah satu pihak yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI), sejalan dengan rencana demutualisasi bursa. Pertanyaannya, bisakah Danantara menjadi pemegang saham mayoritas bursa?

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan, secara kaedah, akan ada satu angka pembatasan kepemilikan saham oleh satu pihak. Namun, OJK juga membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu yang memiliki kriteria yang memenuhi persyaratan sebagai mitra strategis, termasuk representasi dari lembaga negara.

"Tentu dengan mekanisme persetujuan dari OJK dan nanti pada saatnya tentu akan kami minta rencana bisnis di balik motif memiliki saham yang cukup signifikan itu apa?" Ujarnya saat ditemui di gedung BEI, Senin (10/8).

Menurutnya, hal itu dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan, lalu kehadirannya dinilai benar-benar membawa manfaat demutualisasi, modernisasi bursa, membuka akses kepada partner strategis dengan bursa lain di regional dan global, serta menghadirkan kapasitas pengembangan bursa dan industri ke depan.

Kendati demikian, OJK akan lebih dulu mendalami kriteria dan persyaratan dalam konteks tersebut. Sebelum akhirnya, OJK mengeluarkan persetujuan khusus bagi pihak tertentu untuk mungkin mendapatkan kepemilikan di atas porsi batasan maksimum yang berlaku bagi semua pihak.

"Sekarang sedang diolah, nanti bisa dilihat di draf awal. Tapi kurang lebih kalau secara benchmark, hampir semua negara yang melakukan demutualisasi juga menetapkan angka batasan plafon maksimal kepemilikan yang berlaku umum dan membuka ruang untuk persetujuan khusus bagi pihak tertentu yang memenuhi persyaratan," jelasnya,

Berapakah batasan maksimal yang dimaksud? Hasan menyatakan, angkanya kurang lebih diupayakan tidak menimbulkan upaya kepemilikan mayoritas dan signifikan.

Sebagai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) perihal demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang ditarget diterbitkan pada kuartal-III 2026. OJK saat ini sedang dalam tahap finalisasi draf RPOJK.

"Kami akan segera terbitkan. Jadi kemarin kami harus mengalami mekanisme internal di OJK dalam konteks persetujuan rapat Dewan KOmisioner di OJK. Ini sudah kami lakukan di pekan lalu, sekarang hasilnya sedang kami clean up cleansing dari legal drafting," katanya.

Setelah ini, aturan tersebut akan memasuki tahap meaningful participation. OJK juga berpotensi melakukan konsultasi kepada pemerintah, termasuk tiga pihak yang disebut dalam UU P2SK (Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Danantara). Tahap itu juga akan melibatkan Anggota Bursa (AB), pemegang saham bursa efek saat ini, SRO pasar modal, hingga asosiasi-asosiasi terkait.

    Share Article
    Editorial Team

    Latest in Market

    See More