- Uang kertas: bagian fisik yang tersisa harus lebih dari dua pertiga ukuran asli dan ciri keasliannya masih dapat dikenali.
- Uang logam: bagian fisik yang tersisa harus lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya masih dapat dikenali.
- Uang yang hilang, musnah, atau sengaja dirusak tidak memperoleh penggantian.
- Uang yang terbakar dapat diganti jika keasliannya masih dikenali. Dalam kondisi tertentu, BI dapat meminta surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian.
Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Ditarik BI, Ini Cara Penukarannya

Bank Indonesia mencabut sejumlah pecahan rupiah dari alat pembayaran, tetapi masih bisa ditukarkan hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penukaran uang lama tersedia di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI, sementara uang tidak dapat ditukar lagi setelah melewati batas waktu.
Cara menukarkan uang lama melalui pintar.bi.go.id dengan data diri serta bukti pemesanan.
Jakarta, FORTUNE — Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang rupiah sehingga tidak sah lagi sebagai alat pembayaran. Namun, masyarakat masih dapat menukarkannya selama masa penukaran belum berakhir.
Penukaran berlaku hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan dengan nilai penggantian sesuai nominal uang. Layanan tersedia di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) di seluruh Indonesia.
Table of Content
Daftar pecahan uang rupiah yang ditarik BI
Mengacu pada data Bank Indonesia, berikut daftar pecahan uang rupiah yang telah dicabut dan masih dapat ditukarkan.
1. Uang kertas
Pecahan | Tanggal Pencabutan | Batas Penukaran |
|---|---|---|
Rp100 TE 1984, Rp10.000 TE 1985, Rp5.000 TE 1986, Rp1.000 TE 1987, Rp500 TE 1988 | 25 September 1995 | 24 September 2028 (Hanya di KPBI) |
Rp0,05, Rp0,10, Rp0,25, dan Rp0,50 TE 1964 (Dwikora) | 15 November 1996 | 14 November 2029 |
2. Uang logam
Pecahan | Tanggal Pencabutan | Batas Penukaran |
|---|---|---|
Rp2 TE 1970, Rp10 TE 1971, Rp10 TE 1974, Rp10 TE 1979 | 15 November 1996 | 14 November 2029 |
Rp500 TE 1991 dan Rp500 TE 1997 | 1 Desember 2023 | 1 Desember 2033 |
Rp1.000 TE 1993 | 1 Desember 2023 | 1 Desember 2033 |
3. Uang Rupiah Khusus (URK)
Seri Emisi | Pecahan | Tanggal Pencabutan | Batas Penukaran |
|---|---|---|---|
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 | Rp200, Rp250, Rp500, Rp750, Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp25.000 | 30 Agustus 2021 | 29 Agustus 2031 |
URK Seri Cagar Alam TE 1974 | Rp2.000, Rp5.000, Rp100.000 | 30 Agustus 2021 | 29 Agustus 2031 |
URK Seri Cagar Alam TE 1987 | Rp10.000, Rp200.000 | 30 Agustus 2021 | 29 Agustus 2031 |
URK Seri Save The Children TE 1990 | Rp10.000, Rp200.000 | 30 Agustus 2021 | 29 Agustus 2031 |
URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI TE 1990 | Rp125.000, Rp250.000, Rp750.000 | 30 Agustus 2021 | 29 Agustus 2031 |
URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1995 | Rp300.000 (Seri Demokrasi) dan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia) | 30 Agustus 2022 | 30 Agustus 2032 |
URK Seri For The Children of The World TE 1999 | Rp10.000 dan Rp150.000 | 31 Januari 2025 | 31 Januari 2035 |
Cara menukarkan uang lama di BI
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum menukatkan uang lama di BI:
Penukaran dilakukan melalui Kantor Pusat atau kantor perwakilan Bank Indonesia dengan pemesanan terlebih dahulu. Berikut langkahnya:
- Kunjungi pintar.bi.go.id, lalu pilih menu “Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik”.
- Tentukan provinsi, kantor BI, serta tanggal penukaran yang masih tersedia.
- Masukkan data diri, termasuk NIK, serta jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukarkan.
- Unduh atau ambil tangkapan layar bukti pemesanan untuk ditunjukkan saat penukaran.
- Bawa uang yang akan ditukar dan bukti pemesanan sesuai lokasi serta jadwal yang dipilih.
Bank Indonesia menjelaskan pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia. Informasi tersebut diumumkan melalui berbagai media resmi, termasuk situs BI.
FAQ seputar daftar pecahan uang rupiah yang ditarik BI
| Apa yang dimaksud uang rupiah yang dicabut BI? | Uang yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. |
| Berapa lama uang yang dicabut masih bisa ditukarkan? | Hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan sesuai ketentuan BI. |
| Di mana penukaran uang lama dapat dilakukan? | Di Kantor Pusat Bank Indonesia atau Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. |
| Apakah uang logam rusak tetap bisa ditukarkan? | Bisa jika fisiknya lebih dari setengah ukuran asli dan cirinya masih dapat dikenali. |











