Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum menukatkan uang lama di BI:
Uang kertas: bagian fisik yang tersisa harus lebih dari dua pertiga ukuran asli dan ciri keasliannya masih dapat dikenali.
Uang logam: bagian fisik yang tersisa harus lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya masih dapat dikenali.
Uang yang hilang, musnah, atau sengaja dirusak tidak memperoleh penggantian.
Uang yang terbakar dapat diganti jika keasliannya masih dikenali. Dalam kondisi tertentu, BI dapat meminta surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian.
Penukaran dilakukan melalui Kantor Pusat atau kantor perwakilan Bank Indonesia dengan pemesanan terlebih dahulu. Berikut langkahnya:
Kunjungi pintar.bi.go.id, lalu pilih menu “Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik”.
Tentukan provinsi, kantor BI, serta tanggal penukaran yang masih tersedia.
Masukkan data diri, termasuk NIK, serta jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukarkan.
Unduh atau ambil tangkapan layar bukti pemesanan untuk ditunjukkan saat penukaran.
Bawa uang yang akan ditukar dan bukti pemesanan sesuai lokasi serta jadwal yang dipilih.
Bank Indonesia menjelaskan pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia. Informasi tersebut diumumkan melalui berbagai media resmi, termasuk situs BI.
Apa yang dimaksud uang rupiah yang dicabut BI? | Uang yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. |
Berapa lama uang yang dicabut masih bisa ditukarkan? | Hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan sesuai ketentuan BI. |
Di mana penukaran uang lama dapat dilakukan? | Di Kantor Pusat Bank Indonesia atau Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. |
Apakah uang logam rusak tetap bisa ditukarkan? | Bisa jika fisiknya lebih dari setengah ukuran asli dan cirinya masih dapat dikenali. |