BEI berencana menghapus batas minimum harga Rp50 di pasar reguler dan pasar tunai. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan itu ditujukan untuk memperluas akses likuiditas dan memperbaiki proses pembentukan harga.
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," ujar Jeffrey dalam keterangan resminya, Kamis (19/8).
BEI masih menghimpun masukan dari pelaku industri dan mengukur kesiapan sistem perdagangan Anggota Bursa sebelum menetapkan detail perubahan. Jika diterapkan, saham yang saat ini berada di Rp50 dapat bergerak ke level di bawahnya.
BEI juga menyiapkan penyesuaian batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). Misalnya, untuk saham dengan harga Rp1-Rp10, batas perubahan direncanakan menggunakan nilai nominal Rp1, bukan persentase.
Dengan perubahan tersebut, 46 saham yang berada di level Rp50 menjadi kelompok yang langsung terdampak oleh rencana penghapusan batas minimum harga. BEI menargetkan implementasi aturan baru pada 7 September 2026 setelah proses uji coba dan persiapan sistem perdagangan bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.
Berapa jumlah saham yang berada di harga Rp50? | Terdapat 46 saham yang tercatat berada di level Rp50 berdasarkan perdagangan 20 Agustus 2026. |
Apa saham yang sudah lama berada di Rp50? | PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) tercatat berada di level Rp50 sejak 2013. |
Berapa batas minimum harga saham yang direncanakan BEI? | BEI berencana menghapus batas minimum Rp50 sehingga saham dapat diperdagangkan mulai dari Rp1. |
Kapan aturan baru BEI ditargetkan berlaku? | Implementasi aturan baru ditargetkan mulai 7 September 2026. |