Jakarta, FORTUNE - Platform trading forex dan berjangka, PT Dupoin Futures Indonesia, resmi mengantongi izin prinsip berjangka dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, Dupoin kini berada di bawah pengawasan tiga otoritas utama: Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan OJK.
Beberapa manfaat yang didapat dari izin tersebut yakni adanya jaminan keamanan transaksi yang mengikuti standar regulasi ketat, peningkatan kepercayaan publik terhadap legalitas Dupoin, serta pelayanan profesional yang berbasis pada regulasi yang jelas.
Direktur Utama PT Dupoin Futures Gunawan Herman mengatakan, capaian ini akan makin memperkuat posisi Dupoin sebagai pialang di Indonesia. Menurutnya keberadaan izin OJK tak hanya menambah legitimasi, tetapi juga mempertegas komitmen perusahaan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan nasabah.
"Komitmen Dupoin dalam keamanan dan kredibilitas sebagai platform trading yang terus berkembang, Dupoin selalu mengutamakan aspek legalitas dan perlindungan bagi penggunanya. Kami ingin memastikan setiap nasabah merasa nyaman dan percaya saat bertransaksi di platform kami," kata dia melalui keterangan resmi, Selasa (23/7).